Bandar Lampung, Intailampung.com-Puluhan massa mengatas namakan Pematank, gabungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat SOLID, KOMPTRAS, dan GPL, menggelar unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 6 Juli 2020. Mereka menuntut penegak hukum mengusut dugaan korupsi ratusan miliar di Dinas PU Kota Bandar Lampung, Walikota mencopot jabatan Kadisnya.
Massa berorasi, dan membentangkan spanduk terkait pemberantasan korupsi di Kota Bandar Lampung. “Kami menduga ada beberapa program, kebijakan dan kegiatan yang digelontarkan dan dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung yang tidak optimal dan terkesan mubadzir,” kata Kordinator aksi, Suadi Romli dalam orasinya.
Ia mendesak kepada aparat penegak hukum Polda Lampung/Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis, Kabid, PPK, Panitia Lelang hingga rekanan kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, karena disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur.
Termasuk soal teknis, spesifikasi, RAB, juga mengondisikan kegiatan dengan cara menerima fee proyek kepada oknum Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung oleh pihak ketiga (rekanan). “Terjadi pemborosan dan hanya menghamburkan anggaran yang ada dan banyak diantara program kebijakan dan kegiatan dan kegiatan tersebut tidak mengena dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bandar Lampung,” katanya.
“Karena dari hasil tinjauan kami bahwa adanya indikasi upaya persekongkolan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Proyek tersebut di duga kuat adanya nuansa permainan dimulai sejak proses tender,” tambahnya.
Romli menduga kuat bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, telah melakukan dugaan menentukan pemenang tender (tender kurung) walaupun secara kasat mata kegiatan tersebut sudah di gelar tender.
“Akan tetapi hal tersebut di lakukan oleh pihak Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung hanya sebagai pelengkap administratif saja untuk membohongi publik semata. Hal ini sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang hanya turun dibawah 3 %,” katanya.
Di tambah lagi untuk perusahaan yang mengikuti proses lelang pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, hanya pelengkap saja. Karena yang melakukan penawaran hanya Satu, Perusahaan sekaligus sebagai pemenang. “Hal ini tentunya telah menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 51,” katanya.
Selain itu ada masalah persainganya diatur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender tersebut di gelar secara sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10%. “Dan hal ini lebih menguntungkan keuangan negara. Indikasi kuat terjadi KKN, penegak hukum harus mengusut ini,” katanya.
Ini Data proyek yang diduga menjadi bancaan pejabat dan rekanan di Dinas PU itu antara lain:
-Rehabilitasi Lapangan Tenis Pemda Kota Bandar Lampung (Pahoman) Sebagai Pemenang CV. MAHA KARYA INDONESIA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 347.182.444,39 TA. 2019,
-Peningkatan Jalan Perintis Kel. Sumber Rejo Kec. Kemiling Sebagai Pemenang DANI DN Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 319.000.000,00 TA. 2019, Peningkatan Jl/Gg. Pendidikan Ruas Jl. Prof. Hamka Kec Sukarame Sebagai Pemenang CV.PUTRI PERTIWI Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp213.568.352,17 TA. 2019,
-Peningkatan Jalan/Gg. Mawar Ruas Jl. Baru 1 Kel. Kemiling Permai Kec. Kemiling Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 311.800.000,00 Sebagai Pemenang CV. PUTRI WIBOWO TA. 2019,
-Peningkatan Jl./Gg. Purwo 1 s/d 5 Ruas Jl. Pelita 1 Kelurahan Labuhan Ratu Sebagai Pemenang CV. PUTRI KEMBAR SEJAHTERA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 276.555.485,25 TA. 2019,
-Peningkatan dan Pelebaran Jalan Raja Ratu Ruas Jalan Untung suropati Kel. Labuhan Ratu Raya Kec. Labuhan Ratu Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 510.400.000,00 Sebagai Pemenang ADI INDAH PRATAMA TA. 2019,
-Peningkatan Jl/Gg. Teratai Ruas Jl. Teuku Umar Kel. Surabaya Kec. Kedaton Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 317.937.083,86 Sebagai Pemenang CV. JAGADHITA RAYA TA. 2019,
-Peningkatan Jl. Cempaka III Ruas Jl. Ratu Dibalau Kel. Way Kandis Kec. Tanjung Seneng Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp402.272.584,64 Sebagai Pemenang CV. TIGA SAUDARA TA. 2019,
-Peningkatan Jl/Gg. Melati 1 Ruas Jl. Tirtaria Kel. Way Kandis Kec. Tanjung Senang Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp295.800.000,00 Sebagai Pemenang CV. SALSABILA TA. 2019,
-Peningkatan Jalan/Gg. Husein Abdullah Ruas Jl. Punawirawan 7 Kel. Rajabasa Nunyai Kec. Raja Basa Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp328.500.000,00 Sebagai Pemenang Cv.rizki putri TA. 2019,
-Peningkatan Jl. Selat Malaka 5 Kel. Panjang Selatan Kec. Panjang Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp239.623.626,29 Sebagai Pemenang CV Lembak Indah TA. 2019,
-Pembangunan Stadion Mini Way Dadi Sukarame Sebagai Pemenang PT. HABERKA MITRA PERSADA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp4.950.252.600 TA. 2019,
-Normalisasi Sungai dan Perbaikan Talud Prasanti Kel. Sukarame baru, Kec. Sukarame Sebagai Pemenang CV. KARYA AGUNG PERDANA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 841.358.500 TA. 2019,
-Normalisasi Sungai dan Perbaikan Talud di Gudang Kuning Kel. Garuntang Sebagai Pemenang HANI. HN Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp593.066.100 TA. 2019,
-Pembangunan Talud Penahan Sampah (Tahap 2) di TPA Bakung Kec. Teluk Betung Timur Sebagai Pemenang CV. Go 90 Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp2.467.782.800,
-Pembangunan Talud Penahan Sampah di TPA Bakung Kec. Teluk Betung Timur Sebagai Pemenang PUTRA RANGKAS. CV Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp2.462.622.401,22.-
“Maka dari itu kami dari PEMATANK (SOLID – KOMPTRAS – GPL) ungkap masalah demi masalah satu persatu terhadap kegiatan tersebut diduga terdapat potensi kerugian keuangan negara yang mengarah kepada unsur KKN dan kami menganggap bahwa kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung perlu diselidiki dan dirinci,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Perkerjaan Umum Kota Bandar Lampung Rizki belum berhasil dikonfirmasi. (Sl/BO)