BANDAR LAMPUNG, INTAILAMPUNG,COM-Aliansi Lembaga Analisa Kebijakan dan Anggaran (ALASKA), meminta Kejaksaan Tinggi Lampung menyelidiki lelang proses proyek peningkatan jalan Mayor Jendral Ryacudu Bandar Lampung (Ling. 012.11.K) di Kota Bandar Lampung senilai Rp22 Milyar pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, yang dibiayai APBD tahun 2020. Dimana diduga sarat dengan Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN). Modusnya proyek dijual dengan ‘dil-dilan’ fee uang setoran dengan nominal persentase disesuaikan dengan nilai pagu proyek.
“Persengkokolan ini kami menduga sudah terjadi bertahun-tahun dan merugikan keuangan negara. Seharusanya proses lelang dapat dilakukan harus dapat lebih efisien mungkin, “ demikian dikatakan Koordinator ALASKA, Adri Zulpianto,.
Menurut dia, proses kongkalingkong sangat menimbulkan pemborosan anggaran, dan merugikan pemerintah itu sendiri. Apalagi terjadi persaingan usaha tidak sehat. “Sudah benar juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sudah action dan sudah memantau dan menindaklanjuti laporan itu,” kata dia.
Apalagi, KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan KPPU bertanggungjawab kepada Presiden.
“Kita minta kejati untuk proaktif menyelidiki kasus dugaan korupsi dan kolusi dalam proses lelang peningkatan jalan ini. Bukan saja lagi bagaimana proses lelangnya, mulai dari jasa konsultasi perencanaan serta pembangunan fisik. Biasanya disana sering awal kolusinya terjadi,” ujar dia.
Jangan sampai pengondisian barang ditengah wabah corona ini anggaran yang dikeluarkan tidak baik dinilai masyarakat luas. “Untuk itu Kejaksaan Agung dibawah kepimpinan S. T. Burhanuddin untuk dapat melakukan atensi di jarjaran intasninya, termasuk di Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Ardi.
Apalagi, jika dugaan adanya monopoli di setiap pengadaan belanja pemerintah, maka itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku. Maka, harus di usut dan dijelaskan agar tidak menjadi masalah uang lebih besar. “Adanya monopoli dalam pengadaan pemerintah besar kemungkinan terjadi, dimanapun itu, dan perilaku monopoli tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang bisa terancam Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata dia.
Maka, para pihak berwenang harus memeriksa dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, dan menjelaskan bagaimana bisa terjadi monopoli dalam setiap pengadaan, yang selalu dimenangkan oleh perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Lampung telah menindaklanjuti pengondisian lelang proyek senilai Rp22 Milyar pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung diduga sarat dengan Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN). proses lelang proyek Peningkatan Jalan Mayor Jendral Ryacudu Bandar Lampung (Ling. 012.11.K) di Kota Bandar Lampung, yang dibiayai APBD tahun 2020 senilai RP22 milyar. Sikap Diam-diam KPPU ini patut diapersiasi yang memantau dugaan pengondisian proyek yang ada di BMBK Provinsi Lampung.
“Kita sudah terima laporan soal pengondisian itu (proses lelang proyek Peningkatan Jalan Mayor Jendral Ryacudu) terkait dengan pelelangan yang disebutkan tadi memang sudah ada laporan yang masuk dan laporan itu langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan pelaporan di KPPU dan sudah diproses berdasarkan prosedur,” kata Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro. (BOM)