
INTAILAMPUNG.COM – PT Hamparan Bumi Mas Abadi, anak Perusahaan Grup Kapal API yang berada di Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 20 orang karyawannya.
PHK dilakukan pihak perusahaan dengan alasan tidak sanggup membayar gaji karyawan karena Covid-19.
Mirisnya, PT Hamparan Bumi Mas Abadi juga tidak bisa memberikan pesangon yang layak kepada karyawan yang di PHK. Bahkan, pihak perusahaan meminta 20 karyawan yang di PHK mau menandatangani upah pesangon yang telah di tetapkan perusahaan tanpa dasar peraturan undang-undang nomor 13 tahun 2003.
Kuasa hukum yang juga sekaligus Sekertaris SPSI Darul Kuteni mengungkapkan, bahwa sebanyak 20 orang mencari proses PKH yang berkedilan dan berkemanusiaan sesuai undang undang nomor 13 tahun 2003.
“Sebenarnya kemarin ada 29 orang, tapi 9 orang masih dipekerjakan. Sementara ada 20 orang di PHK. Dan yang mengajukan banding secara prosedur minta di mediasi ada lima orang, yang lain menunggu perkembangan,” ucapnya.
Menurutnya, proses PHK yang di tenggarai ini tidak sesuai dengan prosedur. “Cerita dari kawan-kawan memang ada tekanan dari pihak perusahaan untuk menandatangani keputusan yang dibuat perusahaan. Ada paksaan dan intimidasi,” terangnya.
Kedatangan kita ke Dinas Tenaga Kerja ini, tujuanya untuk meminta mediasi, tapi jika tidak ada titik terang. Yang pasti kita akan mengikuti prosedur selanjutnya, yakni melalui pengadilan.
Sementara dari DPRD, kita juga diberikan arahan. DPRD akan melakukan hearing bersama perusahaan pengusaha dan Disnaker. Kata mereka nanti semua akan di pertemukan dengan lini yang bermasalah dengan PHK ini.
“Kita tunggu DPRD dulu, jika proses mediasi berjalan dengan baik selesai di DPRD. Bila tidak selesai, kita lakukan proses gugatan lewat pengadilan. Jika tidak ada titik temu, tentu kita akan lakukan aksi demo. Yang jadi masalah prosedur cara menyusun PHK-nya itu tidak sesuai. Itu yang akan kami persoalkan,” uangkapnya.
Sementara itu, salah satu mantan Karyawan Muis (40) warga Terbangi Ilir menyampaikan, bahwa pihaknya meminta perusahaan bisa memberikan hak nya.
Ia meminta pihak perusahaan memberikan pesangonnyang layak bagi karyawan yang di PHK. “Perusahan tidak memberikan pesangon yang layak. Kami minta perusahan memberikan pesangon sesuai standar dan ketentuan undang undang.
Sebelumnya, pada 30 Mei 2020 pihak perusahaan hanya melakukan perjanjian dirumahkan karena Covid-19. Namun setelah 9 hari tepatnya bulan Juni sejumlah karyawan di PHK. Alasan tidak mampu membayar karyawan alasan Covid. (intai).