Polemik Distribusi Pupuk di Pengecer, Distributor PT GCS Tegaskan Tidak Ada Paksaan Membeli Pupuk Non Subsidi

INTAILAMPUNG.COM – Beredar informasi bahwa para kios di Kabupaten Lampung Tengah, diwajibkan membeli pupuk non subsidi hanya untuk memperoleh jatah pupuk bersubsidi untuk petani.

Dengan demikian, kios harus mengeluarkan uang tambahan Rp 180.000 karena takut tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.

“Setiap kios harus mengeluarkan uang Rp 180.000 jika ingin mendapatkan satu ton pupuk bersubsidi 50 kilo gram. Rinciannya satu ton 50 kilo gram pupuk bersubsidi seharga Rp 2.231.820, ditambah keharusan membeli 25 kilo gram pupuk non subsidi Rp 180.000,” kata Zulkifli, salah seorang Kios Pupuk di Kecamatan Kota Gajah, Rabu 22 Januari 2020.

Berdarnya informasi ini, menimbulkan polemik dikalangan petani di Kota Gajah, Lamteng. Sehingga, para petani tidak bersedia menebus pupuk non subsidi dari Disteributor.

Faktanya, hal ini tidak bener. Distributor PT Gresik Cipta Sejahtera (GCS) Muhari Rizkita yang merasa risih dengan informasi tersebut akhirnya angkat bicara.

Muhari Rizkita menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memaksa pengecer untuk melakukan pembelian pupuk Non Subsidi agar mendapat pupuk subsidi.

“Kita hanya menawarkan, jadi tidak benar kita mewajibkan pengecer untuk membeli pupuk non subsidi agar mendapat pupuk subsidi,” ungkapnya, Kamis (23/07).

Dikatakanya, penawaran dilakukan sebagai bagian dari strategi pemasaran. Menurut Muhari, bukan berarti dengan adanya penawaran, GCS memaksa pengecer/kios untuk membeli, hanya saja tujuanya agar ketersediaan stok pupuk di kios tercukupi.

Jika nantinya ada ketidakcocokan dalam negosiasi, maka diperbolehkan untuk tidak membeli.

“Ditawarkan bukan berarti diwajibkan, yang mau monggo yang gak mau yo monggo, toh sebelumnya dinegosiasikan terlebih dahulu,” ucapnya.

Sementara, Ketua Gapoktan Maju Lestari Koga, Kotagajah Timur, Jumiran yang dihubungi via ponselnya, menyebut memang tidak ada paksaan dari distributor kepada pengecer, “Sejauh yang saya ketahui tidak ada unsur paksaan, hanya berupa penawaran, mungkin karena sebagian petani salah persepsi saja,” ujarnya. (him/intai).

  Pembangunan Gedung Kantor Baru Kejari Lamteng Ditahap Finishing

Baca Juga

LAINNYA