Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

Bandar Lampung, Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) menilai jika proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung harus segera di usut,  sebab bisa masuk ranah ke tindak pidana korupsi (Tipikor) jika diduga terjadi monopoli. Ha itu menyikapi unjuk rasanya salah satu LSM yang menuntut penegak hukum mengusut dugaan korupsi ratusan miliar di Dinas PU Kota Bandar Lampung. Karena disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur.

Dimana mereka mendesak kepada aparat penegak hukum Polda Lampung/Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kepala Dinas, Kepala Bidang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Lelang hingga rekanan kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019.

“Persengkokolan ini kami menduga sudah terjadi bertahun-tahun dan merugikan keuangan negara. Seharusanya proses lelang dapat dilakukan harus dapat lebih efisien mungkin,” kata Koordinator ALASKA, Adri Zulpianto, Senin (27/07)

Untuk itu agar polemik ini tidak terus terjadi, maka persoalan dugaan terjadinya monopoli dalam proyek pengadaan seharusnya segera dibuka kepada publik. “Inilah pentingnya keterbukaan dalam proses penggunaan dana APBD, agar setiap belanja dan pengadaan dapat jelas dan terkontrol oleh masyarakat,” kata dia

Jika dugaan adanya monopoli di setiap pengadaan belanja pemerintah, maka itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku. Maka, harus di usut dan dijelaskan agar tidak menjadi masalah uang lebih besar.

Adanya monopoli dalam pengadaan pemerintah besar kemungkinan terjadi, dimanapun itu, dan perilaku monopoli tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang bisa terancam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Maka, para pihak berwenang harus memeriksa dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, menjelaskan bagaimana bisa terjadi monoploi dalam setiap pengadaan, yang selalu dimenangkan oleh perusahaan tersebut,” tegas Ardi.

  Dilaporkan Ke Polres Atas Penyimpangan DD 2017, Kakam Tanjung Rejo Sugiono Laporkan Warganya Ke Polda

Sayang hingga berita ini diturunkan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung belum berhasil dikonfirmasi. Ditemui dikantornya Kepala Dinas dan Kepa Bidang Sumber Daya Air dan Cipta Karya, menurut staf tersebut sedang tidak berada di tempat.

Sebelumnya proyek Dinas PU Kota Bandar Lampung disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat SOLID, KOMPTRAS, dan GPL. Mulai dari, spesifikasi, RAB, dan juga mengondisikan kegiatan dengan cara menerima fee proyek kepada oknum Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung oleh pihak ketiga (rekanan). Tak hanya itu juga bahwa terjadi pemborosan dan hanya menghamburkan anggaran yang ada dan banyak diantara program kebijakan dan kegiatan dan kegiatan tersebut tidak mengena dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bandar Lampung.  Karena dari hasil tinjauan kami bahwa adanya indikasi upaya persekongkolan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Proyek tersebut di duga kuat adanya nuansa permainan dimulai sejak proses tender.

“Akan tetapi hal tersebut di lakukan oleh pihak Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung hanya sebagai pelengkap administratif saja untuk membohongi publik semata. Hal ini sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang hanya turun dibawah 3 %,” jelas dia.

Di tambah lagi untuk perusahaan yang mengikuti proses lelang pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, hanya pelengkap saja. Karena yang melakukan penawaran hanya Satu, Perusahaan sekaligus sebagai pemenang. “Hal ini tentunya telah menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 51,” katanya. (Intai)