Tersangka Curat SM dan BP Terancam Tujuh Tahun Penjara

Way Kanan, INTAILAMPUNG.COM – Jajaran anggota Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Sukasari Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SM alias Adek (31) dan BP (30) keduannya merupakan warga Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin di Mapolsek setempat Sabtu (01/08).

Kapolsek Polsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin menyampaikan, Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi tindak pencurian dengan pemberatan di rumah sdr Heri Siswanto yang beralamatkan di dusun Sukasari Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

“Modus yang digunakan tersangka yaitu masuk kedalam bengkel dengan cara memanjat gerbang bengkel setelah berhasil masuk selanjutnya mengambil 1 (satu) unit matrix stavol  SVC – 10.000 va warna merah putih dan besi ulir sisa potongan sebanyak 17 batang panjang 1 meter,” jelas Kapolsek.

Dalam aksi pencuriannya tersangka diketahui oleh saudara Lukman Hakim dan Zainal Arifin, sehingga saksi memberitahu anggota Polsek Buay Bahuga yang sedang melaksanakan patroli dan pengamanan malam takbiran di Kampung Sukabumi.

“Tersangka dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (Intai/billy)

Baca Juga

LAINNYA