Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Tangkap SK DPO Pencuri Besi Rel PT. PJKA

INTAILAMPUNG.COM – Tim tekab 308 Satrekrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalur II PJKA KM 143 areal perkebunan PTPN VII Tulung Buyut, Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (24/8/2020).

Tersangka inisial KS warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menerangkan, kronologis kejadian pada hari Kamis, 21 Januari 2016 pukul 21:00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan telah menangkap tiga orang tersangka Supriyanto, Imam Prapto dan Made Nyabuh Hastawan alias Kadek (Sedang menjalani vonis di lapas kelas II B Way Kanan) yang diduga melakukan pencurian terhadap besi rel milik PT. PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) dengan cara membawa potongan besi rel dan di muat ke dalam 1 (satu) Unit Truk sedangkan tersangka KS melarikan diri.

“Kronologi Penangkapan pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 pukul 22:00 WIB, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya di Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan,” terangnya.

Lebih Lanjut, tim tekab 308 satrekrim Polres Way Kanan yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan berhasil berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti 1 (satu) unit mobil Truk merk mitsubishi canter type colt diesel No.pol : BE 9152 JE warna Kuning Kombinasi dan 56 (lima puluh enam) potong rel ukuran 2 (dua) meter sudah di kirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Supriyanto, Imam Prapto dan Made Nyabuh Hastawan alias Kadek.

  Pria di Tubaba Tikam Istrinya dengan sebilah obeng gegara Kesal Digugat Cerai

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kasatreskrim. (Intai/billy)

Baca Juga

LAINNYA