Bandar Lampung, Intailampung.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I tentang 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD, di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (10/8/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mingrum Gumay, dihadiri Wakil Ketua Elly Wahyuni, wakil Ketua Ririn Kuswantari, wakil Ketua Raden Ismail dan Wakil Ketua Fauzan Sibron serta Wakil Gubernur Hj.Chusnunia Chalim.
Ke 12 Raperda tersebut yakni tentang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif, pelayanan kesejahteraan sosial disabilitas, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat Lampung, kerjasama antar daerah dan rencana induk pariwisata daerah Provinsi Lampung.
Lalu, Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani tambak air tawar, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tentang tata kelola badan usaha milik daerah provinsi Lampung, penyelenggaraan jalan provinsi, pengendalian operasional bandara internasional Raden Inten II dan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ketua DPRD Mingrum Gumay mengatakan bahwa, pemerintah daerah pada prinsipnya menerima dan menyetujui 12 raperda, untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya, pada tanggal 12 Agustus 2020 mendatang.
“Kami yakin, dengan diajukannya 12 Raperda ini telah melalui kajian yang mendalam, seperti laporan Bapemperda. Pada prinsipnya kami menyetujui dan menerima,” kata Mingrum Gumay.
Hal tersebut dapat dibahas dalam pembicaraan selanjutnya, termasuk hal-hal yang menyangkut teknis penulisannya, narasi atau bahasa yang kurang sempurna dan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyusunan Raperda yang baik.
“Di samping itu, untuk mencermati bersama serta memperkuat raperda agar dapat berlaku secara efektif, khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Mingrum Gumay.
Kemudian, hal itu juga tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pembatalan Undang-undang yang dijadikan sebagai dasar atau payung hukum Raperda yang akan dibahas.
“ Benar, bahwa untuk penyusunan sebuah Raperda tentu harus memenuhi kriteria, jelas dan sesuai dengan kewenangan atau urusan pemerintahannya, serta selaras dengan kebijakannya,” kata Mingrum Gumay.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, sempat ada Interupsi dari Politisi Partai Demokrat Yozi Rizal terkait pengelolaan Bandara Radin Inten II dan Raperda tentang Pemberdayaan petani tambak. (Bo/HRS)