Pjs Bupati Adi Erlansyah : Sanksi Menanti Jika ASN Tak Netral

INTAILAMPUNG.COM – Resmi menempati jabatan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Tengah Adi Erlansyah, dalam masa kerjanya di Lamteng akan mengingatkan netralitas ASN pada Pilkada Serentak 9 Desember tahun 2020 mendatang.

“Jika terbukti tidak netral ASN bisa mendapat sanksi tegas, jika sudah demikian PNS tersebut karienya akan mandek karena tidak bisa menjadi pejabat eselon,” tegas Adi Erlansyah, saat bertemu sejumlah pejabat Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) di Nuwo Balak, Senin (28/9/2020).

Ia mengatakan, sebagai Pjs Bupati Lamteng yang akan memimpin selama dua bulan lebih, akan selalu berpegang dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya akan bekerja sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Selain itu, saya juga akan tunduk dengan edaran Mendagri melalu Gubernur Lampung,” tegasnya.

Sesuai dengan aturan dan edaran Mendagri, Adi Erlansyah berjanji menjalankan roda pemerintahan dengan baik, mengisi kekosongan pejabat, menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat, berkoordinasi dengan DPRD. “Yang paling penting menjaga netelitas ASN pada Pilkada,” ungkapnya.

Adi Erlansyah mewarning ASN yang tidak netral condong dan berpihak kepada salah satu Paslon pada Pilkada serentak mendatang akan di sanksi tegas.

“Jika ASN terbukti tidak netral maka akan dijatuhi sanksi tegas,” katanya.

Sanksi bagi ASN yang tidak netral pada Pilkada Lamteng, berupa teguran lisan dan tertulis. Bisa ringan sedang dan berat.

“Jika pelangarannya berat maka ASN tersebut karirnya akan mandek. Karena tidak bisa menjadi pejabat eselon,” pungkasnya.

Terkait persoalan Covid-19 di Lamteng, sebagai Pjs Bupati Adi Erlansyah, akan berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan penanganan Covid-19 di Lamteng.

“Pjs Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang urgen dalam penanganan Covid-19 bersama Tim Gugus Tugas. Kita akan lakukan rapat terkait persoalan persoalan yang ada besok. Baik mulai dari anggaran sampai pencegahan dalam penanganan Covid -19 di Lamteng,” jelasnya.

  Diduga Proyek Rehabilitasi Sungai Rantau Tijang Bermasalah, Rekanan CV Sumber Karya Jaya Sudah PHO ?

Terkait Bupati non-aktif Lamteng beserta istri yang diduga terpapar Covid-19, Adi Erlansyah mengatakan semua aturanya dan yang berhak menjelaskan adalah satgas gugus tugas Covid19. (intai).

Baca Juga

LAINNYA