Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

Lampung Selatan, Intailampung.com-Alat berat Excavator (Beko) yang lagi beroperasi mengerjakan proyek tempat pembuangan akhir(TPA)sampah di Dusun 3 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar diduga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi, kabar tersebut, terkoak setelah adanya pengakuan langsung dari sumber karyawan yang tidak mau disebutkan namanya,bahwa alat berat tersebut terang terangan memakai bahan bakar solar bersubsidi, Sabtu (7/11/20)

Alat berat Excavator (BEKO) itu peraturan pemakaian BBM bersubsidi tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko.

Pendistribusian melalui pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah Indoensia untuk kepentingan masyarakat banyak. Namun sering dilakukan penyelewengan oleh oknum dan sekelompok masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Jika itu dilakukan ancaman tindak pidana sudah diatur sesuai regulasi. Dimana jika dilakukan penyelewengan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, (Enam Puluh Miliar Rupiah)

Ketika wartawan Intailampung.com, memantau kegiatan di TPA, terlihat sepeda motor bebek membawa tiga diregen yang diduga solar untuk bahan bakar satu unit alat berat Excavator/Beko, lalu saat dipertanyakan keberadaan solar tersebut darimana, yang menurut pengakuan sipengendara sepeda motor tersebut dibeli dari SPBU.

“Kita beli solar di SPBU, mas,” kata pekerja itu, Sabtu (7/11/2020).

  Sopian Sitepu Siap Berikan Bantuan Hukum Pasien Kanker Payudara

Saat ditanya penanggung jawab TPA tersebut, para pekerja itu mengaku bahwa yang bertanggungjawab rekanan adalah pak Novan dan Jimi. Namun saat ditemui Jimi dan Novan tidak ada berada di lokasi.

“Jarang-jarang mas, mereka ke sini,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan dikonfirmasi melalui sambungan telepon 0822*****417, Jimi tidak aktif, dan pesan singkat yang dikirimkan terkait pemakaian solar bersubsidi belum ada jawaban.

Diketahui berdasarkan LPSE.PU.GO.ID. Bahwa pemenang tender proyek miliaran ini dimenangkan CV.ABDI KARYA PRATAMA yang berkedudukan di Way Kanan. Sangat disayangkan bila proyek miliaran ini penggunaan bahan bakar untuk alat beratnya memakai solar subsidi. Proyek Optimalisasi TPA ini sendiri pagu anggaran sebesar Rp4 miliar di biayai uang APBN 2020. (RNH)