Siap-Siap Pelanggar Prokes Kena Denda

INTAILAMPUNG.COM – Siap – Siap pelanggar Protokol Kesahatan (Prokes) di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kena denda.

Pemerintah Kabupaten Lamteng telah menyiapkan Perda antisipasi kebiasaan baru dalam penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di Lamteng. Dalam perda ini, baik masyarakat maupun pengusaha akan didenda sesuai peraturan yang disiapkan. Perda ini direncanakan akan disahkan pada 27 November 2020 mendatang.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Lamteng Sarjito mengatakan, bahwa Perda yang diharapkan sudah disetujui DPRD Lamteng, dan sedang dalam tahap penyusunan, dan segera disahkan.

“Nah, dalam Perda ini nantinya bagi warga yang melanggar Prokes, tidak memakai masker. Akan didenda maksimal Rp 300.000. Kemudian bagi pengusaha atau pertokoan didenda Rp1.000.000-Rp5.000.000. Bahkan bagi pengusaha bisa dilakukan pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Saat ini, kata Sarjito, sosialisasi perda tengah dilakukan. Penindakan dalam sosialisasi hanya baru sebatas hukuman fisik menyanyikan langu kebangsaan, menghafal pancasila, membersihkan fasilitas umum. “Sanksi tegas ini agar masyarakat benar-benar patuh terhadap protokol kesehatan,” ungkapnya.

Selain itu, terkait keramaian atau pesta, kata Sarjito, sanksinya dibubarkan. “Sanksinya dibubarkan jika tak mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Diketahui Lamteng masih dalam zona oranye penyebaran Covid-19. Sudah 249 orang terkonfirmasi Covid-19. Rinciannya sebanyak 200 dinyatakan sembuh, 5 orang isolasi rumah sakit, 37 orang isolasi mandiri, dan 7 orang meninggal. (intai)