Lampung Tengah, INTAILAMPUNG.COM – Ketua relawan Basmi Lampung Tengah, Abdul Razak mempertanyakan terkait proses dan penanganan pihak Bawaslu terkait adanya dugaan pembagian paket sembako dan uang dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Musa-Dito, pada kegiatan pertemuan rutin lbu-ibu PKK Kampung Srikencono Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah, yang dilakukan di rumah salah satu warga setempat.
“Yang menjadi pertanyaan kita adalah, mengapa surat panggilan dari Bawaslu itu datang setelah adanya pemberitaan di medsos, dan surat itu dilayangakan pada tengah malam kepada yang bersangkutan saksi,” ungkap Razak, saat memberikan klarifikasi terkait hal ini, Kamis (12/11).
Diketahui beberapa hari lalu, saksi atas nama Misdawati telah di panggil oleh pihak Bawaslu dengan Surat Nomor, 151/ K.LA-03/PM-06.02/Xl/2020. Dan yang bersangkautan saksi telah memenuhi panggilan kelarifikasi dari Bawaslu.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Lamteng Yuli Effendi menjelaskan, bahwa terkait hal itu tidak ada ditemukan pelanggaran.
Namun setelah media ini mempertanyakan kapan proses penyelidikan itu dilakukan oleh pihak Bawaslu, Yuli berdalih bahwa apa yang baru saja dia katakan salah, dan mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan sedang mengumpulkan alat bukti pendukung.
“Oya, maaf bukannya tidak ditemukan pelanggaran, tetapi pihak kita sedang melakukan proses penyelidikan,” dalih Yuli, kepada media ini saat diklarifikasi, Kamis (12/11).
Selain itu, saat kami mempertanyakan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pendukung Paslon nomor urut 1 pada kegiatan yang dilakukan oleh Kelompok Wanita Tani (KWT), pada kegiatan pembagian paket telur bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kec.Trimurejo, yang diduga membawa-bawa nama Paslon Loekman-ilyas. Bahkan pihak Bawaslu diduga telah melayangkan surat ke Koordinator KWT, yang mana isi surat itu sebagai teguran, bukan panggilan kelarifikasi dari Bawaslu.
Namun sayangnya terkait hal ini Komisioner Bawaslu Lamteng, Yuli Effendi tidak mengetahuinya. “Kalau itu saya tidak mengetahuinya, silakan saja buat laporan ke Bawaslu,” ujar Yuli. (riki)