Lampung Selatan,Intailampung.com-Pihak penegak hukum diminta untuk segera melakukan pengusutan terkait dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsisi kepada rekanan CV. Abdi Karya Pratama. Khusunya pada pembangunan proyek optimalisasi pada tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Dusun 3 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar.
“Kami minta penegak hukum baik Polda Lampung atau Polresta Lampung Selatan tak surut semangatnya untuk mengungkap kasus dugaan penyelewengan solar subsidi ini. Harus berani mengusut tuntas hingga ke akarnya,” kata Kordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto, Jumat (13/11/2020)
Karena, menurut dia, proyek yang dibiayai oleh pemerintah itu tidak boleh mengunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tetapi harus BBM industri. Termasuk material lainnya yang digunakan, lanjut dia, harus resmi dari usaha dagang, perusahaan yang memiliki perizinan meliputi material galian C pasir dan batu serta timbunan tanah.

Alaska, kata dia, menilai, subsidi itu harus digunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya yang di atur dalam peraturan yang berlaku, karena sejatinya, subsidi diperuntukkan bagi keberlangsungan ekonomi kelas menengah ke bawah.
“Penggunaan subsidi tidak bisa seenaknya, kriteria pengguna subsidi BBm jenis tertentu seperti solar harus terlaksana sesuai aturan permen ESDM Nl. 06/2014 yang harus dan wajib menggunakan izin, jika penggunaan minyak subsidi dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan dilakukan tanpa izin maka harus ada konsekuensi yang diterima pelaku,” kata dia.
Jika penggunaan subsidi salah sasaran, atau kurang tepat penggunaannya dan peruntukkannya hingga menyalahi aturan, maka sudah seharusnya aparat penegak hukum menindaklanjuti hal tersebut.
Hal ini setelah adanya pengakuan langsung dari sumber karyawan yang tidak mau disebutkan namanya.Dimana Alat berat Excavator (Beko) yang beroperasi mengerjakan proyek diduga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi. Dimana BEKO sesuai peraturan pemakaian BBM bersubsidi tidak diperbolehkan. Yang tercantum sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko.

Bahkan, Kapolsek Natar akan action, ialangsung berkordinasi dengan Kasatreskrim Lampung Selatan.
“Apabila benar berita ini maka kasus ini akan diserahkan ke Polres bagian tindak pidana tertentu(Tipiter), karena ini ranah Polres,” demikian kata Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo. (RNH)










