Bandar Lampung, Intailampung.com-Balai Besar KonservasiSumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) melepasliarkan 2 individu kucing emas di kawasan TNBBS, Lampung, padaSelasa (08/12). Kedua kucing emas dewasa dengan nama Gatodan Goldie itu merupakan satwa hasil penyitaan tim TindakPidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri dari para pelakuperdagangan ilegal satwa liar dilindungi 2018 silam.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Ammy Nurwatimengatakan kucing emas tersebut telah menjalani perawatan danpemulihan di Pusat Transit Satwa milik Yayasan ASTI di Gadog, Bogor, Jawa Barat. Selama masa perawatan kucing emasyang terdiri dari satu jantan dan satu betina ini diberikanpenanganan khusus untuk menstimulasi perilaku alamiah hinggasehat dan dinyatakan siap kembali ke habitatnya. Keduanyatelah dibawa dari Pusat Transit Satwa ASTI Bogor menujukawasan TNBBS pada Senin (07/12) malam.
Dia menambahkan kucing emas merupakan satwa langka yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentangKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya(KSDAHE) serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan RI NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang daftar JenisTumbuhan dan Satwa Dilindungi. Artinya bila ada yang memburu, memperdagangkan bahkan memelihara makaancaman pidana akan menanti.
“Sampai saat ini kami terus mengupayakan penyelamatan satwaliar dilindungi yang terancam oleh aktivitas ilegal denganmelakukan edukasi mengenai pentingnya perlindungan danpelestarian satwa liar serta membangun kerja sama kuat denganpara pihak dalam upaya konservasinya,” jelas Ammy di kantornya Jl. Gedebage Selatan No.117, Rancabolang, Kec. Gedebage, Bandung, Jawa Barat, dalam siaran pers yang diterima redaksi intailampung.com, Jumat (11/12)
Ammy melanjutkan jika ada masyarakat yang memelihara satwadilindungi, pihaknya mengimbau untuk segera melapor keBKSDA terdekat di wilayahnya untuk ditindaklanjuti sesuaidengan prosedur yang tetap memerhatikan prinsip kesehatansatwa dan kesesuaian habitatnya.
Plt Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto mengungkapkan, upayapelestarian kucing emas melalui program pelepasliaran di kawasan TNBBS ini merupakan kerja sama multipihak antaraBalai Besar KSDA Jawa Barat, Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu, Yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (ASTI) dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI).
Kawasan TNBBS dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karenastatusnya sebagai kawasan konservasi sehingga dapat menjaminkeberlangsungan hidup kucing emas dari pelbagai ancaman. Selain itu, berdasarkan hasil survei penilaian habitat yang dilakukan juga menunjukan kawasan ini memiliki daya dukungideal bagi kucing emas.
“Taman Nasional Bukit Barisan Selatan adalah kawasanpelestarian alam dan benteng terakhir hutan hujan tropis di Provinsi Lampung yang memiliki potensi sumber daya alamhayati dan non-hayati yang cukup tinggi serta ekosistem lengkapmulai dari ekosistem pantai, hutan hujan dataran rendah sampaihutan hujan pegunungan. Potensi kawasan TNBBS diharapkanmampu berfungsi sebagai habitat perlindungan untuk satwa sertasistem penyangga kehidupan untuk masyarakat di sekitarnya,” ungkap Plt. Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto.
//Tentang kucing emas
Kucing emas dengan nama ilmiah Catopuma temminckiitersebar di sebagian besar wilayah Asia Tenggara dari Myanmar, Thailand, Kamboja, Malaysia hingga Indonesia. Di Indonesia, kucing unik ini belum memiliki banyak data populasinya. Berdasarkan hasil penelitian terdahulu, kucing emas terpantau di sejumlah kawasan hutan sumatera bagian selatan. Karenanya, upaya perlindungan kucing emas ini juga memerlukan perhatianlebih seperti halnya harimau sumatera yang masih satu keluarga, Felidae.
Badan konservasi dunia yang mengeluarkan status keterancamansatwa liar, IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada 2014 mengklasifikasikan kucing emas masuk kedalam kategori Near Threatened atau hampir terancam. Jikadibandingkan dengan kondisi 10 tahun yang lalu, status inimenurun dari Vulnerable (rentan). Perburuan untukdiperdagangkan secara ilegal dan kerusakan habitat menjadiancaman utama bagi kelestarian kucing ini.
Dokter hewan ASTI, Amira Putri Pertiwi mengatakan keduakucing emas yang akan dilepasliarkan tersebut masihmenunjukkan sifat liar selama dirawat di Yayasan ASTI. keduanya tidak bersikap jinak kepada manusia. Selain itukondisi makan dan nafsu makan juga stabil. Dari hasil ujilaboratorium terhadap jenis-jenis penyakit mendapatkan hasilnegatif, sehingga tidak akan berisiko menularkan menularkanpenyakit ke satwa liar lainnya di alam setelah dilepasliarkan. (Bom)












