INTAILAMPUNG.COM – Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku (S) alias Jery (24) warga Dusun V Kp. Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram LampungTengah, yang merupakan DPO perampokan terhadap korban AA yang terjadi pada bulan Maret 2021 lalu.
Penangkapan pelaku S alias Jery tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram dikediamannya pada Senin (17/5/2021) jam 10.00 WIB.
Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., menerangkan, bahwa DPO pelaku S alias Jery, yang melakukan perampokan terhadap korban AA pada bulan maret 2021 lalu, dengan TKP di Jalan Lintas Timur Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah. “Pelaku S alias Jery berhasil kami bekuk dirumahnya,” ucapnya.
Sebelum menangkap pelaku, kata Ramdani, Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram sudah terlebih dahulu menangkap pelaku NM yang kini sedang menjalani hukuman di sel tahanan pada beberapa waktu lalu.
Kronologinya, pelaku S bersama rekannya NM bersama-sama melakukan perampokan, dan pelaku ini menggunakan sepeda motor R-2 Honda CB150R warna hitam tanpa Nopol, yang mana pelaku memepet kendaraan korban dan diberhentikan, lalu pelaku S menanyakan kepada korban “ada uang gak kamu” lalu dijawab korban “tidak ada”.
Selanjutnya pelaku mengambil dompet korban AA yang berisikan uang tunai Rp. 360.000,- (tigar ratus enam puluh ribu rupiah) dan kemudian mengambil tas selempang AA yang berisikan 2 Hp android, sembari pelaku mengancam kepada AA.
“Jangan melawan kamu, kalau melawan saya tujah kamu”, lalu setelah mengambil uang dan 2 hp android, kedua pelaku langsung kabur kearah Tulang Bawang,” kata Kapolsek, menceritakan kronologis kejadian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku S alias Jery dijerat pasal 365 KUHPidana diancam tujuh tahun penjara, Tegasnya Kapolsek. (red)