INTAILAMPUNG.COM – Pasar menjadi terget oprasi Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Punggur dalam penegakan Protokol Kesehatan (Prokes).
Hal ini lantaran pasar menjadi tempat berkerumunya pedagang dan pembeli, yang disinyalir menjadi tempat berpotensi dalam penyebaran Covid-19.
Untuk itu, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Lampung Tengah, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Punggur yang di pimpin Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Pd.I melakukan penindakan Prokes dipasar Punggur. Mengingat masih terlihat masyarakat yang ada kurang mematuhi Protokol Kesehatan, yakni tidak mekai masker.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Aiptu Triono, Aiptu Nanang Suntana, Aipda Deddy Sukawati, Bripka Eralian Anton, Bripka Hendrik Tribrata, Kasi Pol PP. Kec Punggur Zakuan, Ihcsan, Taruna Candra Putra, Samsuri.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Pd.I mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan, S.Ik., mengatakan, bahwa oprasi prokes merupakan rangkaian dari kegiatan Operasi Yustisi.
“Kegiatan kita pusatkan di Pasar Kampung Tanggul Angin Kec Punggur Lampung Tengah guna antisipasi penyebaran covid 19,” ucap Mualimin, Selasa (22/06/2021) Jam 08.30 WIB.
Iptu Mualimin menyampaikan Imbauan dari Kapores Lamteng AKBP Wawan Setiawan, bahwa agar personil Satgas Penanganan Covid 19 agar melakukan imbauan atau woro – woro serta melakukan tindakan Yuridis bagi warga yang tidak memakai masker dengan sangsi Sosial berupa teguran lisan, fisik dan sangsi sosial.
Kata Mualimin, diwilayah hukum Kec Punggur dalam Penanganan Covid 19 selalu bekerjasama dengan instansi terkait, dan disampaikan kepada masyarakat. “Agar mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker apabila keluar rumah atau bepergian ke Pasar,” jelasnya.
Mualimin berpesan agar seluruh masyarakat Lamteng bersama mencegah penyebaran Covid-19. “Dengan bersama – sama kita cegah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Mualimin juga memberikan penegasan kepada masyarakat yang tidak memetuhi Prokes akan diberikan hukuman dan sanksi baik secara fisik maupun sosial.
Bagi masyarakat yang tidak mematuhi Prokes akan ditindak sesuai hukum. Seperti tidak memakai masker akan diberikan berupa sangsi sosial hukuman Fisik (Pus-up) serta tindakan mengucapkan Pancasila atau menyanyikan lagu nasional.
“Dihimbau kepada semua masyarakat agar disiplin mematuhi Prokes. Sebab, kepatuhan akan Prokes seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan merupakan cara yang efektif untuk mencegah penularan virus Covid-19,” pungkasnya. (intai)