Bandar Lampung, Intailampung.com- Jasa kebersihan kantor yang menggunakan pihak ketiga di Bagian Umum Setda Kota Bandar Lampung diduga terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan monopoli. Pasalnya pemeliharaan rutin gedung kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung tahn 2019 dan 2020 nama rekanan tersebut selalu yang menang.
Tudingan dugaan KKN dan Monopoli belanja jasa kebersihan kantor yang menggunakan jasa pihak ketiga /Outshourching diungkap Ketua Strategi Kebijakan Analisa Anggaran Publik (SKAAP) Lampung Andrey Arifin.
KKN dan Monopoli menurut Andre dikarenakan selama dua tahun 2019 dan 2020 dimenangkan satu perusahaan yang diduga dimiliki orang yang sama.
“Dari kegiatan pemeliharaan rutin gedung kantor ini ada indikasi kuat KKN dan monopoli, patut dicurigai perusahaan yang menang milik orang yang sama, meskipun beda-beda tipis,” kata Andrey kepada Berjayanews.com.
Dia menjelaskan tahun 2019 kegiatan pemeliharaan rutin gedung kantor dianggarkan senilai Rp 2,750 000.000,- dimenangkan Thalia Mandiri Sejahtera dengan penawaran Rp 1,701.928.482 miliar beralamat di Perum Mogenta Residence nomor 9 Bandar Lampung.
Kemudian tahun 2020 sambung Andrey, kegiatan pekerjaan yang sama dengan nilai pagu Rp 2,975.000,000,- dimenangkan Thalia Mandiri Sejahtera dengan harga penawaran Rp 2,947.235.500 yang beralamat di Jalan Mr Moch. Roem nomor 9E LK 1 Sumur Putri .
“Dari data dan fakta diatas patut diduga ada unsur KKN, dan monopoli serta kongkalikong antara panitia dan pemenang proyek. Dimana dalam 2 tahun berturut-turut kegaitan tersebut dimenangkan perusahaan yang patut diduga orangnya sama,” jelasnya.
Untuk itu SKAAP kata dia, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan KKN dan monopoli dalam kegaitan tersebut. “Kami sudah meminta penjelasan pihak pemda, dan kami juga meminta penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait kejanggalan ini,” pungkasnya.
Sayang, Kabag Umum Setda Kota Bandar Lampung Denis Adiwijaya yag dihubungi ponselnya tidak aktif. (Bong)












