
Bandar Lampung, Intailampung.com- Kejati Lampung terus bergerak cepat untuk mengungkap kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Lampung yang mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Langkah Kejati Lampung yang telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI mendapat apresiasi LSM Gerakan Masyrakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela).
“Kita apresiasi kinerja Kejati Lampung yang sudah memeriksa sejumlah saksi, dan kami ingin kasus segera diungkap dan dituntaskan, sehingga para aktor dan dalangnya segera ditangkap,” tegas Ketua Gamapela Tony Bakrie, Kamis 18 November 2021
Menurut Tony kasus dugaan kourpsi dana Hibah KONI sangat mencederai dan melukai hati masyrakat Lampung khususnya insan Olaharaga.
“Kita sangat menyayangkan kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI ini, karena sangat mencederai dan melukai hati masyrakat dan insan olahraga Lampung. Dana yang seharusnya digunakan memajukan olahraga dan mencetak atlet berprestasi malah jadi bahan bancakan,” tandasnya.
Diketahui Kejati Lampung Sudah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI Lampung diantaranya Assisten Administrasi Umum Pemprov Lampung Minhairin dan Kadis Pengelolaan Sumber Daya Alam Provinsi Lampung Budi Darmawan, Bendahara KONI Lampung Ir. Lilyana Ali V.
Terakhir pemeriksaan dilakukan terhadap Wakil Ketua II bidang teknis Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Frans Nurseto yang juga diperiksa penyidik di Kejati Lampung, pada Rabu (17/11/2021).
Frans diperiksa Kejati Lampung mulai 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
Frans menyebut ia hanya dimintai keterangan soal teknis pembinaan atlet khusus.
“Sesuai pertanyaan penyidik, kebetulan saya bagian teknis jadi saya diminta menjelaskan tentang pembinaan atlet khusus. Kenapa ada atlet khusus karena dia (mendapatkan) lebih dari dua mas,” kata Frans.
Frans mengungkapkan, banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik Kejati. Namun dirinya tak menghitung jumlah pertanyaan tersebut.
“Iya banyak, seperti ngobrol jadi ngalir saja. Pemeriksaan mulai sekitar jam 10, istirahat sebentar lanjut lagi sekarang baru selesai,” ujar Frans.
Menurut Frans, dirinya tidak ditanya soal anggaran. Hal itu berkaitan dengan jabatan dia saat ini.
Penyidik, kata dia, lebih banyak menanyakan tentang hal hal yang bersifat teknis.
“Kebetulan kan saya bidang teknis, seputar teknis kegiatan. Mereka tanya kenapa ini ada target untuk cabang (cabang olahraga) khusus dan cabang potensial,” terang Frans.
Ia pun diminta menjabarkan hal tersebut. Misal, lanjut Frans kenapa beda gaji yang diterima oleh tiap atlet.
Frans menegaskan, tiap atlet jelas menerima gaji yang berbeda. “Jelas beda, masa iya disamakan dengan (atlet) yang tidak dapat emas,” kata Frans.
Disinggung mengenai penyelewengan anggaran di tubuh KONI, Frans optimis bahwa sebenarnya tidak ada penyelewengan dana tersebut.
“Saya selaku pengurus KONI, tadi sudah saya jawab semua dan saya serahkan selanjutnya ke penyidik,” ujar Frans.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengatakan, pemeriksaan terhadap Frans Nurseto terkait apa yang dilaporkan ke Kejati.
Menurut Made, saksi yang telah diperiksa pihaknya ada kemungkinan dipanggil kembali oleh penyidik.
“Kalau diperlukan lagi keterangan nya, bisa dipanggil dan dimintai keterangan,” kata Made.
Made menambahkan, total saat ini sudah lebih dari 30 an saksi yang diperiksa Kejati Lampung untuk menentukan ada tidaknya tindak perkara dalam dugaan korupsi anggaran KONI.
Saay disinggung, apakah Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap ketua KONI.
“Saya belum monitor, yang jelas penyelidikan masih terus berjalan,” ujar Made.
Sebelumnya Assisten Administrasi Umum Pemprov Lampung Minhairin dan Kadis PSDA Provinsi Lampung Budi Darmawan telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Minhairin mengatakan ia membenarkan diperiksa pihak penyidik kejaksaan.
“Saya dipanggil dan ditanyain Kejati Lampung terkait dana hibah KONI Lampung tersebut,” kata Minhairin
Terkait pemanggilan berikutnya ia tidak mengetahui dan saat ini masih menunggu dan dipastikan akan hadir.
Adapun yang ditanyakan oleh pihak Kejati Lampung yakni hanya mengenai anggaran hibah KONI Lampung.
Pihak kejaksaan menanyakan apakah benar dianggarkan dana hibah KONI Lampung itu dan dirinya membenarkan bahwa anggarannya sebesar Rp 60 miliar.
Budi Darmawan selaku Kadis PSDA Lampung mengatakan ia dipanggil pihak Kejati Lampung. Karena saat itu ia pernah menjabat kepala dispora Provinsi Lampung
“Iya diperiksa karena pada saat itu saya kan memang menjadi Kadispora Lampung,” kata Budi
Ia menyatakan sudah menyampaikan semuanya kepada penyidik dan kedepannya juga dirinya tidak tahu kapan lagi dipanggil. (Bong)












