Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Karung Tunggu Arahan Kejari Lambar

INTAILAMPUNG.COM – Kasus penemuan mayat dalam karung di aliran sungai di Pekon (Desa) Atarkuwau Kecamatan Batuketulis pada Selasa 2 November lalu yang melibatkan sembilan tersangka masih berlanjut, Polres Lampung Barat (Lambar) tengah menunggu jadwal rekonstruksi.

Kasat Reskrim, AKP M Ari Satriawan mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, waktu pasti reka ulang belum bisa dipastikan lantaran menunggu arahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar.

“Kita (Polisi) masih nunggu (jadwal) dari jaksa mas,” ujarnya, Minggu (21/11).

Diketahui, dari keterangan dalam konferensi pers Polres Lambar pada Senin (15/11), jasad dalam karung pertama kali ditemukan warga saat hendak memancing di sungai, pekon tersebut. Warga lantas melapor kepada polisi. Petugas langsung bergerak ke tempat kejadian perkata (TKP).

Menurut Kapolres Hadi, tiba di TKP polisi memastikan isi karung yang telah mengeluarkan bau menyengat dimaksud. Benar saja, dalam karung itu tampak sesosok mayat laki-laki dalam kondisi kaki dan tangan yang terikat tali.

“Sejak awal polisi menduga mayat itu korban pembunuhan. Petugas harus bekerja ekstra lantaran identitasnya belum diketahui alias Mr X. Terlebih belum ada laporan orang hilang,” ungkap Kapolres Hadi.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada saat itu pihaknya bahkan terkendala untuk melakukan autopsi. Sebab, autopsi harus siizin keluarga mayit. Sementara belum diketahui siapa keluarga dari jasad tersebut.

“Namun polisi terus melakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil. Sabtu, 13 November 2021 polisi berhasil mengungkapnya identitas Mr X dan mangendus sejumlah orang yang diduga terlibat,” jelasnya.

Korban ternyata warga Pekon Atarbawang, Kecamatan Batuketulis bernama Wagimin. Identitasnya dipastikan setelah melalui tes pencocokan DNA dengan putranya.

Menurut keterangannya pria malang itu diduga dibunuh di gubuk tempatnya bermukim pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi itu berjarak kurang lebih 5 KM dari tempat mayatnya ditemukan terbungkus karung di sungai di Atarkuwau.

  Drs. Nukman Ketua MPC Pemuda Pancasila Lambar Terpilih Periode 2021-2025 Resmi Dilantik

“Motif pembunuhan dipicu dendam lama salah satu tersangka tiga tahun silam yaitu tahun 2018, soal garapan kebun kopi. Dendam tersebut menjadi awalan aksi pembunuhan dilakukan secara bersama,” terang Hadi mantan Kapolres Tulangbawang Barat ini.

Hingga akhirnya polisi menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah AJ (44), YR (35), SY (77), ES (30), MK (41), MS (31), EH (47), SR (65) dan SD (66).

Kapolres Hadi juga menyebutkan peran masing-masing tersangka, mulai dari pemukulan, memikul korban bahkan menerangi jalan. Ada pula yang berperan mengajak korban berbincang sebelum dieksekusi dengan dipukul menggunakan batang kayu kopi.

Terungkap juga, beberapa tersangka ternyata masih punya hubungan keluarga dengan tersangka lain.

“Para pelaku mempunyai latar belakang keluarga, terdiri dari ayah dan anak kandung hingga mertua. Sedangkan hubungan keluarga antara korban dan pelaku itu enggak ada,” ujarnya.

Dijelaskan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya batang kopi sebagai material untuk memukul korban, handphone dan pakaian korban.

“Para tersangka terancam pasal 340, pasal 338 dan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP. Pidana dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Ade)

Baca Juga

LAINNYA