Soal Dugaan Salah Urus Dana PIP SMKN 9, Dikonfirmasi Sulpakar Masih Cuek

Bandar Lampung, Intailampung.com-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar tak bergeming alias bungkam terkait dugaan salah urus dalam penggelolaan dana bantuan Program Indonesia Pintar PIP yang terjadi di SMKN 9 Bandar Lampung.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melaluipesan WhatsApp, mantan kadis pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ini malah tak merespon.

Padahal sebelumnya Gubenur Lampung Arinal Djunaidi sudah meminta wartawan untuk menghubungi kepala dinas pendidikan terkait tindakan kepala SMKN 9 Bandar Lampung Suniyar yang diduga melakukan pelanggaran dalam penggelolaan dana bantuan Program Indonesia Pintar PIP.

“Kalau memang terjadi penyimpangan anda silahkan lapor ke polisi saja dan pihak yang bertanggungjawab,” ujar Arinal saat diminta komentarnya terkait dugaan penyimpangan penggelolaan dana PIP di SMKN 9 Bandar Lampung via WhatsApp

Baca Juga

Arinal pun menyarankan wartawan untuk langsung bertanya kepada kepala dinas pendidikan Sulpakar dan pihak kepala sekolah.

Sebelumnya Kepala SMKN 9 Bandar Lampung Suniyar diduga melanggar aturan penerimaan penyaluran bantuan program Indonesia pintar (PIP) bagi siswa di SMKN 9.

Pasalnya Suniyar sebagai kepala sekolah diduga melakukan intimiasi kepada para siswa penerima program PIP melaui surat edaran yang meminta para siswa membuat surat pernyataan mengkuasakan untuk menerima bantuan langsung kepada kepala sekolah.

Menyikapi ini Ketua Gamapela Tonny Bakri menyayangkan tindakan yang dilakukan kepala sekolah tersebut.

Ia menduga surat edaran dan pernyataan tersebut mengindikasikan ada dugaan penyalahgunaan jabatan yang telah dilakukan kepala sekolah.

“Kok bisa-bisanya kepala sekolah membuat edaran dan meminta para siswa penerima bantuan PIP membuat pernyataan yang meminta kepala sekolah mengambil dan menerima dana bantuan yang seharusnya ditujukan langsung kepada siswa, dan bukan dialihkan ke rekening atas nama kepala sekolah,” tegas Tonny, Rabu 22 Desember 2021

  Selamat, Taufiqullah Plh Kadis BMBK Lampung

Berdasarkan dokumen yang diterima Gamapela, Kata Tonny pihaknya mendapati sejumlah berkas surat kuasa penerimaan dana bantuan antara siswa penerima bantuan PIP dan kepala sekolah.

Menurut Tonny di dalam pernyataan dinyatakan kepala sekolah Suniyar selaku pihak kedua diberikan kuasa oleh siswa untuk penandatangan slip penarikan pengambilan uang secara tunai dan membukukannya ke rekening pribadi kepala sekolah.

“Ini kan jelas janggal, kenapa harus ada surat kuasa dan uang masuk rekening pribadi. Ini jelas melanggar aturan,” ungkap Tonny.

Tonny pun berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke pihak yang berwajib. “KIta akan segera laporkan ke pihak berwajib terkait masalah ini,” pungkasnya.

Sementara Kepala Sekolah Suniyar yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya membenarkan telah menerima kuasa dari sejumlah murid untuk menerima pencairan dana bantuan PIP. Namun hal itu tanpa paksaan

“Kalau paksaan itu tidak ada, karena saya banyak kerjaan. Memang ada sebagian yang mengkuasakan kepada saya karena kalau semua ke bank ribet,” tegas Suniyar saat dikonfirmasi melalui telpon, Rabu 22 Desember 2021. (Tim)

LAINNYA