Pasca Rolling, 5 Pejabat Eselon II Yang Diminta Mundur Tunggu SK Terbaru

Lampung Barat, Intailampung.com – Pasca rolling 94 pejabat eselon II, III dan IV pada 14 Januari kemarin oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, lima pejabat eselon II yang dimutasi dari jabatan karena telah memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) mempertanyakan Surat Keputusan (SK) terbaru.

Noviardi Kuswan salah satu pejabat eselon II yang dimutasi dari jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) mengaku, jika dirinya masih melakukan aktivitas perkantoran seperti biasanya.

“Pagi hari ini saya masih melaksanakan aktivitas perkantoran seperti biasanya,” ujar Noviardi, Senin (17/1).

Noviardi mengungkapkan, jika dirinya merasa bingung setelah dilakukannya rolling pejabat eselon kemarin. Pasalnya ia bersama empat pejabat eselon lainnya belum menerima SK terbaru dari Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.

“Bingung ya, karena sampai saat ini kami belum menerima SK terbaru. Karena SK terakhir saya menjabat sebagai Kepala Dinas PMP. Namun kemarin sudah dilakukan rolling jabatan dan sudah ada pejabat baru yang mengisi tempat tersebut,” ungkapnya.

Dirinya melanjutkan, saat ini masih menunggu keputusan Bupati Lambar Parosil Mabsus terkait nasibnya 11 bulan kedepan yang terhitung masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saat ini kami khususnya saya masih menunggu keputusan atasan. Jika memang dinonjobkan, saya terima. Apakah itu jadi staf atau apapun itu. Sebab untuk mengundurkan diri karena sudah masuk masa pensiun, kami tidak bisa melakukannya, karena menurut kami tidak ada alasan kami untuk mundur dari jabatan,” tandasnya.

Senada dengan Noviardi Kuswan, Eddi Yusuf yang dimutasi dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan mengatakan, dirinya juga merasa bingung dengan situasi pasca Rolling jabatan yang dilaksanakan oleh Bupati Parosil beberapa waktu lalu.

  Dilanda Covid-19, Parosil Tetap Bangun Icon Lamban Budaya Lampung

Dia mengaku bahwa belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) terbaru kemana dirinya akan ditempatkan, apakah dipensiunkan atau bagaimana.

Menurut Eddi, jika SK belum keluar maka seharusnya Serah Terima Jabatan (Sertijab) dengan pejabat baru belum bisa dilakukan. Jika dipensiunkan juga pasti ada SK yang dikeluarkan.

“Sedangkan kursi kami saat ini sudah diisi oleh pejabat baru, jadi kami bingung harus ngantor kemana,” ungkap Eddi Yusuf.

Eddi menuturkan, jika berdasarkan peraturan perundang undangan ASN, pejabat eselon II purna tugas pada usia 60 tahun, terkecuali ada sangkutan hukum dan masalah kesehatan, sedangkan dirinya berakhir purna bakti pada 27 Oktober 2023 mendatang.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar Ahmad Hikami saat dihubungi via seluler terkait hal tersebut mengatakan, jika pihaknya saat ini masih melakukan proses administrasi Masa Persiapan Pensiun kelima pejabat eselon II tersebut.

“Iya itu masih dalam proses untuk administrasi Masa Persiapan Pensiunnya. Kita berusaha dan berharap hal ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat ini,” ucap Ahmad Hikami singkat. (Ade/Intailampung.com)

Baca Juga

LAINNYA