Diperiksa Kejati Soal Dana Hibah Koni, Agus Nompitu : Kita Memberikan Keterangan yang Diperlukan

Bandar Lampung, Intailampung.com-Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang juga menjabat Wakil Ketua Umum III Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha KONI Provinsi Lampung, Agus Nompitu, hadir dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kali ini Kejati  kembali panggil 4 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Rabu (26/01/2022).

Tim Penyidik Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi yaitu, SB Sekretaris Koni Lampung, AN Wakil Ketua Umum III, FNS Ketua satgas khusus Koni, dan SW selaku ketua bidang pembinaan prestasi Koni Lampung.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan pemeriksaan keempat saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dana hibah koni tersebut.

“SB selaku Sekretaris koni Lampung diperiksa terkait pengelolaan seluruh kebutuhan pengurus dan perlengkapan di lingkungan kesekretariatan koni Lampung.

AN, selaku Wakil Ketua Umum III diperiksa sebagai saksi terkait perencanaan program anggaran serta penyusunan permohonan bantuan dana hibah yang diusulkan. dan FNS selaku Wakil Ketua Umum II diperiksa sebagai saksi terkait penyusunan rancangan program pembinaan prestasi olahraga koni, program pemusatan pelatihan, program pembinaan dan program pembinaan pekan olahraga yang dikordinasikan koni. Sedangkan SW selaku ketua bidang pembinaan prestasi diperiksa terkait dengan teknis kegiatan cabang olahraga dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan program pembinaan prestasi,” paparnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut berlangsung selama delapan jam sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.

“Tadi pemeriksaan mulai dari jam sembilan dan untuk waktu pemeriksaan itu delapan jam sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan,” kata Made

  Ini kata Lukman Pura, Terkait Forwakum Minta Aparat Hukum Tindaklanjut Temuan BPK RI Atas Kerugian Negara di RSDUAM

Terkait Hal tersebut, Agus Nompitu sendiri membenarkan dirinya dipanggil Kejati soal dana hibah Koni tersebut. “Tidak apa-apa adinda, hanya memberi keterangan yang diperlukan,” kata Agus. (Bon)