Polisi Tangkap Pelaku Curat Toko Alfamart di Tulang Bawang

INTAI LAMPUNG, TULANG BAWANG – Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) toko Alfamart pada Selasa (1/2), pukul 02:00 WIB, di wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

“Pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres yakni berinisil MN (24), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Rimba Jaya, Kampung Campang Delapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (2/2).

Lanjut Kompol Mutolib, toko Alfamart yang menjadi korban aksi curat pelaku ini berada di Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terjadi hari Selasa (28/12/2021), pukul 02:00 WIB, di toko Alfamart, Kampung Tunggal Warga, Banjar Agung, Tulang Bawang.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam toko Alfamart dengan cara memanjat pohon rambutan yang ada dibagian belakang toko, lalu membuka atap toko dengan menggunakan kunci, masuk ke dalam toko, mencuri barang-barang dagangan serta uang tunai sebanyak Rp12.148.778,- (dua belas juta seratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). Pelaku kemudian keluar lewat tempat yang sama dan kabur.

“Akibat kejadian curat ini, total kerugian yang dialami oleh PT Sumber Alfaria Trijaya selaku pemilik toko Alfamart ditaksir sebesar Rp28.157.266,- (dua puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah),” jelas Kompol Mutolib.

Ia menambahkan, untuk diketahui bahwa pelaku curat yang berhasil ditangkap ini merupakan residivis kasus curat toko Alfamart pada tahun 2020.

  Bupati Tuba Kunker Dirjen Dukcapil Di Mall Pelayanan Publik

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Swi)