Bandar Lampung, Intailampung.com-Kelangkaan minyak goreng yang semakin hari, tidak ada solusi membuat Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Nusantara Lampung A.Faanzir Zarami ‘Geram’. Ia meminta kepada instansi terkait untuk segera mengatasi masalah minyak goreng di pasaran yang justru mengalami kelangkaan setelah adanya kebijakan satu harga.
Faanzir menyatakan, bahwa pandemi ini membuat masyarakat saat ini banyak yang susah. Oleh karena itu Presiden Joko Widodo sudah instruksi harga minyak goreng itu satu harga untuk rakyat.
Namun justru sejauh ini masih terjadi kelangkaan dan harganya belum stabil. Ia mengharapkan pemerintah segera bertindak, terutama terhadap kemungkinan adanya penimbunan minyak goreng.
Pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter, kemudian kebijakan minyak goreng tiga harga yakni minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 liter.
Akan tetapi setelah kebijakan tersebut dikeluarkan, masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng karena terjadi kelangkaan di pasaran.
Faanzir juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus melakukan pengawasan kebijakan harga minyak goreng satu harga di sejumlah wilayah Indonesia. “Karena hingga kini pihaknya belum mendengar ditemukan indikasi penimbunan, namun faktanya menyebabkan terjadinya kekosongan minyak goreng,” demikian kata Faanzir. (Bon)