
Bandar Lampung, Intailampung.com-Pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung kembali berlanjut, Senin (21/2/2022).
Tim penyidik kejaksaaan kali ini memeriksa dua saksi berinisial VL dan HA.
Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana dua orang yang diperiksa berinisial VL dan HA.
“Untuk hari ini ada pemeriksaan saksi berjumlah dua orang, inisial VL dan HA,” kata Made.
Made menjelaskan, VL selaku staf marketing Universitas Bandar Lampung (UBL).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait bukti-bukti aliran dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
Sementara HA selaku wartawan juga diperiksa sebagai saksi.
“HA diperiksa terkait dengan tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020,” kata Made.
Made menyatakan, Kejati Lampung akan terus menggali informasi dari keterangan yang disampaikan saksi-saksi.
Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut sampai ditemukan fakta atau bukti-bukti kuat dalam perkara tersebut.
Menurut Made, pihaknya masih mencari alat-alat bukti yang kuat sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
“Belum ada alat bukti yang kuat, sehingga kami masih mendalami lagi keterangan dari saksi-saksi,” tutur Made.
Made menambahkan, dalam tahap proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Lampung sebelumnya, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.
Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.
“Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (Bon)












