INTAILAMPUNG.COM – Menyikapi adanya informasi yang beredar terkait barang bukti (bb) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Parcitipating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang pada intinya menyampaikan kepada masyarakat bahwa bb yang di sita dari aset saudara Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 miliar tersebut telah raip dari daftar barang bukti sidang korupsi PT LEB tidak benar (hoax).
Dari video press release Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang diterima redaksi intailampung.com, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa barang bukti yang disita dari saudara Arinal Djunaidi masih aman dan tersimpan digudang penyimpanan barang bukti.

“Pada kesempatan ini, pihak Kejati Lampung menyampaikan bantahan dan kelarifikasi terkait status dan kondisi barang bukti tersebut. Dimana, dalam perkara tindak pidana korupsi ini, sebelumnya Kejati Lampung telah melakukan penyitaan, pada 3/09/2025, oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung. Dari hasil penggeledahan di rumah saudara Arinal tersebut, telah digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo, bin Mutholib Hadiprayitno dan kawan-kawan. Dan terlampir dalam berkas perkara,” jelasnya.
Kemudian, pada 20/01/2026 barang bukti tersebut telah dilimpahkan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang, untuk kepentingan pembuktian perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo, dan kawan kawan.

“Untuk menjaga kuantitas dan kualitas barang bukti tersebut agar tetap aman, maka Jaksa Penuntut Umum melakukan penyimpanan BB terkait di gudang khusus penyimpan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” terangnya.
Ricky Ramadhan menyampaikan, bahwa dalam surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi atas nama Heri Wardoyo dan kawan-kawan, tim jaksa penuntut umum juga telah menguraikan peran aktif saudara Arinal Djunaidi secara lengkap baik selaku mantan Gubernur Lampung maupun selaku pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT LEB.
“Dalam perkara ini yang bersangkutan melakukan perbuatan bersama sama dengan terdakwa Heri Wardoyo, selaku Komisaris PT LEB, M. Hermawan selaku Direktur Utama PT LEB dan Budi Kurniawan selaku Direktur Oprasional PT LEB,” ungkap Kasi Penkum Kejati Lampung.
Dalam perkara ini, lanjut kata Kasi Penkum, Kejati Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen oleh PT LEB secara profesional transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang nyata dalam bentuk pengembalian kerugian negara secara maksimal,” ucapnya.
Demikian press release ini kami sampaikan sebagai wujud keterbukaan informasi dan menyampaikan informasi yang selengkap lengkapnya dan sesuai fakta kepada masyarakat luas untuk diketahui. (red)












