BPK Lampung Mulai Audit Pengadaan Labolaturium DLH Provinsi, Ini Kata Murni Rizal

Bandar Lampung, Intailampung.com-Diam-diam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung melakukan audit atau pemeriksaan pada pengadaan peralatan laboratorium untuk uji kualitas air dan merkuri, tahun anggaran 2021 dengan anggaran kegiatan Rp2.584.000.000 dengan nilai kontrak Rp2.541.000.000 yang dimenangkan oleh Kahuripan Madani, Jalan Lintas Sumatera, KM 11, Gang Durian, No. 48, Srimulyo I Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

“Ya ada laporan, pengaduan, jadi BPK telah menerima laporan itu dan sudah ditindaklanjuti tim dilapangan ya ,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Provinsi Lampun Murni Rizal, terkait adanya tim BPK Provinsi Lampung melakukan audit pada pengadaan peralatan labolaturium ia mengelak memberikan komentar.

“Bukankah berita ini yang berkait dengan yang diberitakan sebelumnya,” kata Murni dalam jawaban melalui via WhatsApp.

Sebelumnya LSM GERAM, menunding keras bahwa pengadaan di DLH di duga kuat adanya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di DLH Provinsi Lampung, bahkan Minta diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH).

Pihak DLH seolah lepas tangan dan terindikasi ‘buang badan’ terkait masalah ini. Hal ini bisa dilihat tidak diresponnya konfirmasi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Murni Rizal, meski pesan WhatsApp sudah dibuka tapi tak dibalas.

Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAM, Andri Arifin, dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
Dirinya juga saat ini sedang melengkapi berkas dan data, untuk melaporkannya ke korps Adhyaksa.

“Kami dapat informasi dari dalam, bahwa pengadaan itu, APH sudah melakukan pemanggilan pegawai di DLH. Maka GERAM meminta pihak APH untuk segera melakukan pengusutan terhadap pengadaan alat lab itu yang diduga KKN,” terang Andri.

Andri mendukung penuh langkah APH yang telah memeriksa sejumlah saksi dalam pengadaan peralatan laboratorium untuk uji kualitas air dan merkuri
“Kita apresiasi kinerja APH yang sudah memeriksa sejumlah saksi, dan kami ingin kasus segera diungkap dan dituntaskan,” tegas Andri.

  Gubernur Arinal dan Kepala BPKAD Marindo Serahkan LKPD 2021 Kepada BPK RI Perwakilan Lampung

“Saat ini GERAM tidak bisa melakukan aksi, karena terkendala berlakunya masa PPKM dan dalam waktu dekat akan menyerahkan bukti dan berkas laporan ke Kejati,” demikian kata Andri.

Sebelumnya, Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAM akan menggelar aksi damai pada Maret 2022 mendatang, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. Koordinator koalisi LSM GERAM, Andri Arifin mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan izin aksi damai kepada DLH Provinsi Lampung dengan surat nomor 29/Sek/Geram/II/2022. (Bon)