INTAILAMPUNG.COM – Tewasnya Bhabinkamtibmas Anggota Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah Aipda Ahmad Karnaen (AK 41), ditangan rekannya Aipda Rudi Suryanto (RS 39) yang masih satu profesi sebagai Polisi aktif di Polres Lamteng diduga dilatarbelakangi dendam dan sakit hati.
Dimana menurut Keterangan Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, sebelumnya pada Minggu (04/09) malam, sekira pukul 21.15 Wib, Aipda Ahmad Karnaen (AK 41), dikabarkan telah tertembak di halaman rumahnya, di LK. V RT. 02 Kelelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda (HB) Lamteng, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan akibat tertembak didada disebelah kiri.
“Setelah informasi penembakan ini tersebar, Polres Lampung Tengah secara cepat mencari pelaku penembakan. Sekira pukul 23.45 Wib pada malam itu juga, kita dapat pelakunya. Pelaku diduga tidak lain adalah RS (39) yang merupakan rekan kerjanya. RS merupakan (Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah) aktif, Alamat Kampung Karang Endah Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah. Disini pelaku penembakan tunggal,” ucap Kapolres, dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Lamteng, Senin (05/09).
Lanjut kata Kapolres, motif pelaku diduga akibat rasa dengki dan sakit hati. Dimana pelaku yang telah bersama sama berdinas sejak 2018, selalu merasa di intimidasi oleh korban. Dan puncaknya pada hari penembakan terhadap korban. Dimana sebelum terjadinya aksi penembakan, Korban AK di nilai Pelaku RS sudah menyinggung keranah keluarga.
“Dari sinilah pelaku marasa kesal terhadap pelaku. Karena sudah menyinggung keranah keluarga. Dimana korban mengatakan bahwa istri tersangka belum membayar uang arisan online yang disampaikan di grup whatsapp,” jelas, Kapolres.
Setelah itu, palaku ditelfon istrinya dengan cara Vidio Cell (VC), yang menyampaikan bahwa istri pelaku sedang sakit. Kemudian, pelaku RS yang saat itu sedang berdinas meminta izin ke SPK, untuk pulang ke rumah. Namun, dipertengahan jalan diduga pelaku teringat dengan perkataan korban, yang membawa bawa keluarga di grup WA. Sehingga, pelaku yang saat itu juga membawa senjata API bukannya pulang ke rumah, pelaku diduga menyempatkan diri menghampiri korban AK ke rumah dan terjadilah aksi penembakan tersebut.

“Saat berada didepan rumah korban AK, Pelaku RS ini sempat memanggil korban yang sedang duduk diteras rumah. Belum sempat membukakan pintu gerbang, RS yang saat itu membawa senjata API jenis Revolver 38, langsung menembakkan senjatanya ke dada sebelah kiri korban AK. Korban langsung tersungkur, dan kemudian pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Setelah penembakan, korban bersama istri dan dibantu tetangga sebagai saksi mata, membawa korban kerumah sakit menggunakan kendaraan milik korban. Sesampainya di rumah sakit RS HB korban menghembuskan nafas terakhir. Selanjutnya, korban dibawa kerumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum dan autopsi lebih lanjut, sesuai standar SOP.
“Dalam kasus ini kepolisian Polres Lamteng, Polda Lampung, telah mengumpulkan semua alat bukti dan proses sidik sudah dilaksanakan. Dan kami fokuskan untuk percepat perkara penanganan ini, tanpa tebang pilih. Jadi proses kode etik kepolisian, proses hukum pidana, dan ancamannya PTDH. Untuk pasal 338 KUHP ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, dari keterangan konfrensi pers Humas Polda Lampung Kombes. Pol Zahwan Pandra Arsyad, didampingi Kapolres Lamteng, AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, Kabag Ops Kompol HD Pandiangan, Kasi Propam Iptu. Eko Hery Susanto, dan Kanit Resum lpda. Pande Putu Yoga, dihalaman Mapolres setempat, mengatakan, bahwa aksi penembakan polisi ini telah menjadi atensi Kapolda Lampung Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., untuk dilakukan pengungkapan kasus. Baik kasus pidananya, yang dilakukan oleh oknum tersangka. Dan juga dalam kasus kode etik polisi, dimana pelaku anggota kepolisian.
Kata dia, apa yang dijelaskan Kapolres dari pasca kejadian sekitar pukul 21.15 wib, sampai pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu tiga jam. Dan juga sudah dijelaskan tentang sidang kede etik polri, penegasan dari bapak Kapolda Lampung untuk dilakukan sidang kode etik profesi. Artinya kasus pidana tetap dilajutkan dan secara pararel sidang kede etik tetap dilaksanakan.
“Jadi dalam hal ini, kami dari polda Lampung dan Kadiv Propam Polda Lampung, tengah melakukan persiapan sidang kode etik. Dan untuk kasus pidananya di pasal 338 KUHP yang diatur dalam KUHP di pasal 184 ada aturan, keterangan saksi kemudian bukti surat, bentuk petunjuk, makanya saat ini korban sedang dilakukan visum et repertum dan juga autopsi, di RS Bhayangkara. Tujuannya adalah pengungkapan kasus ini harus benar-benar sesuai dengan scientific crime investigation. Pembuktian atau penyelidikan kasus tindak pidana ini berdasarkan secara ilmiah,” pungkasnya. (red)












