Dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab di kawasan Pantai Batu Payung, Desa Tarahan, Katibung, Lampung Selatan.
INTAILAMPUNG.COM – Lembaga Analisis Pemerhati Anggaran (Lapang) Provinsi Lampung menyoroti ada dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab di kawasan Pantai Batu Payung, Desa Tarahan, Katibung, Lampung Selatan.
Sekretaris Lapang, Jhoni GS mengaku menerima adanya keluhan dari warga yang merasa menandatangani izin dan keberatan adanya reklamasi tersebut.
Jhoni menuturkan, pesisir Pantai merupakan batas antara darat dengan laut, sedangkan pesisir laut adalah batas antara laut dengan darat.
“Sepertinya tidak ada bedanya, sekilas pengertiannya sama, tetapi beda!. Secara sederhana, kalau pesisir pantai wilayahnya berupa tanah darat, sedangkan kalau pesisir laut wilayahnya secara visual semuanya (masih) berupa laut, lautan, atau air,” jelas Jhoni, Selasa, (13/09/2022).
Dikatakan Jhoni, menurut UU Agraria, hanya sertifikat Hak Pakai yang dapat diberikan di atas tanah yang ada airnya, itupun karena untuk digunakan tambak atau budidaya perikanan. Sedangkan Hak atas Tanah selain untuk tambak, semua sertipikat hak atas tanah (HPL, HGB, HP, HGU) harus berupa dan berwujud tanah darat, tidak boleh diberikan diatas laut.
“Jadi apapun alasannya, tidak boleh ada pembangunan di atas laut, kalau pun pengembang memiliki semua itu, kita pertanyakan keabsahan surat menyuratnya,” pungkasnya.
Menurut Jhoni, pesisir pantai dan pesisir laut adalah daerah sempadan yang bukan obyek pengaturan UU Pokok Agraria. Artinya, tanah di pesisir pantai tidak dapat diberikan sertipikat hak atas tanah, apalagi wilayah laut non darat yang ada di pesisir laut juga tidak boleh diberikan sertipikat.
“Jadi kita pertanyakan, dasar adanya reklamasi di pantai Batu Payung, karena ini diduga ilegal,” timpalnya lagi.
Ia menegaskan akan membuat laporan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Bupati Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti, “Secepatnya kita akan laporkan masalah ini agar tidak merugikan masyarakat,” sebutnya.
Ia meminta Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Selatan untuk dapat menghentikan seluruh proses reklamasi pantai Batu Payung, Lapang memandang perlu ada satu ketegasan.
Jhoni menyebut, dampak lingkungan hidup yang sudah jelas nampak di depan mata akibat proyek reklamasi itu adalah kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati.
“Keanekaragaman hayati yang diperkirakan akan punah akibat proyek reklamasi itu antara lain berupa hilangnya berbagai spesies mangrove, punahnya spesies ikan, kerang, kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, secara sosial reklamasi pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya.
“Otomatis terjadi penggusuran, karena kawasan komersial yang akan dibangun mensyaratkan pantai sekitarnya bersih dari dari berbagai fasilitas penangkapan ikan milik nelayan,” ujarnya mengakhiri.
Saling Lempar
Sementara itu, Kepala Desa Tarahan, Hairul mengaku pekerjaan reklamasi itu milik perorangan dan telah mendapat izin dari warga sekitar untuk penataan lahan.
“Udah ada izin warga sekitar, hanya sekedar penataan lahan, dulu tanah punya orangnya tergerus air laut karena tsunami, sekarang ditimbun lagi,” katanya singkat.
Namun Hairul mengaku tidak mengetahui siapa pemilik lahan, dan melempar masalah itu ke orang lain, “Saya lupa, silahkan tanya BPD Tarahan, pak Bejo, dia yang ngawasin di lokasi,” elaknya.
Bejo sendiri saat dihubungi via ponselnya enggan memberikan keterangan, lagi-lagi melemparkan masalah itu ke orang lain.
“Untuk media silahkan hubungi Jauhari, dia orang media juga,” katanya seraya mengirimkan nomor ponsel yang di maksud. (ibr)










