INTAILAMPUNG.COM – Pasca insiden polisi tembak polisi yang terjadi di Lampung Tengah, pada 4 September 2022 lalu, kini pelaku Aipda Rudi Suryanto akhirnya diberhentikan dari kepolisian secara tidak hormat.
Prosesi upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Aipda Rudi Suryanto ini, dipimpin langsung Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si., di lapangan apel Mapolres Lampung Tengah, Jum’at (16/9).
Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung Nomor :Kep / 629 / IX / 2022 tanggal 14 September 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Aipda Rudi Suryanto jabatan BA Polres Lampung Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad,SH.,M.Si, para PJU, para Kabag, Kasat, Kasi dan para Kapolsek jajaran serta seluruh peserta upacara yang terdiri dari personil Polres Lamteng, Polsek beserta ASN.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyampaikan, bahwa upacara kali ini kita memberikan punishment Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dari dinas Polri terhadap Anggota kita sebanyak 1 (satu) personel. “Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi untuk kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta untuk menimbulkan efek jera , agar tidak dicontoh oleh personel lainnya,” ucapnya.
Lanjut kata Kapolres, pemberian keputusan PTDH terhadap personil Polres Lampung Tengah ini, sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam melakukan pembinaan personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun pidana.
“Saya berharap upacara PTDH ini adalah yang terakhir, sehingga kedepan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana,’’ jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lampung Tengah juga berpesan kepada seluruh personel Polres Lampung Tengah dalam melaksanakan dinas baik dilingkungan kerja, lingkungan masyarakat dan keluarga, agar dapat berbuat sebaik-baiknya.
‘’Jangan sampai melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, Institusi Polri, dan keluarga serta berusaha untuk mewujudkan transformasi Polri yang Presisi agar polri semakin dicintai oleh masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandora Arsyad yang juga hadir pada upacara PTDH terhadap Aipda RS menjelaskan, pemecatan dengan tidak hormat terhadap Aipda RS , setelah sebelumnya pelaku menjalani sidang kode etik.
Menurut Pandra, selain di PTDH Aipda RS juga menghadapi tuntutan pidana umum, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“RS dikenakan Pasal 340 subside 338 KUHPidana,” jelasnya.
Pandra mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, tentang barang siapa dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
“Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tegasnya.
Pandra menjelaskan, bahwa sebelumnya Aipda RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat (1) PP No: 01/2003 junto Pasal 5 ayat (1B). Perpol No: 07/2022.
Kemudian, Etika kepribadian Pasal 13 ayat (1) PP No: 01/2003 junto Pasal 8 huruf C, Perpol No: 07/2022 Pasal 13 ayat (1) Perpol No: 01/2003 junto Pasal 13 hurufM Perpol No: 07/2022.
Untuk diketahui, Aipda Rudi Suryanto sebelumnya merupakan anggota polisi Polsek Way Pengubuan, akibat ulahnya menembak mati rekan kerjanya Aipda Ahmad Kurnain Bhabinkamtibmas yang juga anggota Polsek Way Pengubuan, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (red)












