Bedah Rumah Segera Dikerjakan, Helmi Minta Calon Penerima Siapkan Dana Swadaya

INTAILAMPUNG.COM – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Selatan di dampingi Pemerintah Desa Tanjung Baru sosialisasikan kepada 9 orang calon penerima bantuan yang diperoleh melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, Sabtu, (26/11/2022).

Pada tahap ini, ada 9 calon penerima bantuan yang akan segera melakukan tahap perbaikan atau bedah rumah, “Ada 9 calon penerima bantuan di Desa Tanjung Baru yang kita kumpulkan untuk terlebih dulu kita berikan sosialisasi,” jelas Kepala Desa Tanjung Baru, Helmi Yusuf.

“Setelah sosialisasi ini, akan dilanjutkan tahap penyusunan proposal dan kemudian mulai tahap pembangunannya, Insya Allah akhir tahun atau tepatnya Desember mulai dilaksanakan,” imbuhnya.

Dalam pemberian sosialisasi, Helmi mengatakan kepada calon penerima bantuan untuk mempersiapkan dana secara swadaya agar bangunan tuntas diselesaikan. “Program ini mengharuskan calon penerima bantuan menyiapkan dana secara swadaya untuk menyempurnakan bangunan rumahnya. Dan saya menyarankan agat pembangunan menggunakan konstruksi beton bukan kayu supaya lebih awet,” katanya.

Masih kata Helmi, terkait dana swadaya, Pemdes tak mematok batasan nominal yang harus dikumpulkan untuk membangun rumah. “Tidak ada batasan, 100 ribu juga sudah terhitung swadaya, bisa juga lebih banyak jika calon penerima bantuan mau menyediakan dana swadaya besar untuk menyempurnakan bangunan rumahnya. Mumpung sedang dibangun, sekalian saja. Malah ini bagus, sehingga program ini dapat membantu mengurangi rumah tidak layak huni di Tanjung Baru,” ujarnya.

Menurut dia, program BSPS juga termasuk dalam kegiatan pembangunan baru rumah swadaya (PBRS) yang ditujukan untuk mengatasi kekurangan perumahan (backlog) khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah namun mengalami kerusakan khususnya di kawasan permukiman Desa Tanjung Baru.

  Warga Way Lunik Gotong Royong Bangun Portal Jalan

Namun, kata Helmi, program BSPS di Tanjung Baru yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS).

“Bukan PBRS, jadi untuk kategori peningkatan kualitas, calon penerima bantuan harus membuktikan bahwa hanya memiliki satu-satunya rumah, dalam kondisi rusak ringan, sedang dengan luas lantai paling rendah 36 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi,” ujarnya.

Di samping itu, bahan lantai, dinding, atau atap tidak memenuhi standar layak huni dengan luas lantai paling rendah 36 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi serta tidak mempunyai kamar tidur, kamar mandi.

“Yang pasti status rumahnya merupakan rumah satu-satunya tidak ada rumah lain, rumahnya tidak layak huni, memiliki KTP dan KK, sudah menikah, punya surat tanah baik berupa SKT atau sertifikat, memiliki penghasilan dibawah upah minimum kabupaten (UMK) dengan dibuktikan dari keterangan desa, serta sudah melalui usulan pihak desa,” ujarnya.

“Calon penerima bantuan juga harus dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan belum pernah mendapatkan bantuan dana BSPS atau bantuan yang serupa. Penerima bantuan juga harus bersedia berswadaya dengan membentuk kelompok dengan pernyataan tanggung renteng atau dengan kata lain menggunakan dana swadaya,” tandasnya.(*)

Laporan: Soni Fauzi

Editor: Ibrahim Hayat