Coreng Dunia Pendidikan, Dedy Hermawan Sebut Sulpakar Tidak Layak Menjadi Pejabat Publik

Bandar Lampung,Intailampung.com-Akademisi Universitas (Unila) Lampung Dedy Hermawan meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK merespon cepat fakta-fakta persidangan perkara kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila yang disebut-sebut melibatkan sejumlah nama Bupati di Lampung dan anggota DPR RI.

Dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani di PN Tanjungkarang mengungkap beberapa fakta.

Diantaranya Pj. Bupati Kabupaten Mesuji Sulpakar yang diduga memberi suap mencapai Rp.1,1 miliar kepada Karomani.

Kepala dinas pendidikan provinsi Lampung Sulpakar tersebut tercatat empat kali memberikan uang kepada Karomani sejak tahun 2020 -2022.

Fakta itu terungkap dalam persidangan Mantan Rektor Unila Karomani menjalani di PN Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwannya Karomani didakwa menerima uang sebesar Rp6,9 miliar lebih.

Uang tersebut merupakan uang suap yang diterimanya sejak tahun 2020 sampai 2022. Baik untuk SBMPTN maupun SNMPTN Unila.

Menurut Dedy Hermawan fakta-fakta persidangan karomani dengan terang memperlihatkan perilaku suap atau gratifikasi yang dilakukan sejumlah nama pejabat termasuk Kadis Pendidikan dan Kebudayan yang juga Pj Bupati Mesuji.

“Terus terang ini mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Lampung. Tindakan suap ini dilakukan oleh Sulpakar selama bertahun-tahun,” kata Deddy Hermawan saat diminta tanggapannya, Senin 16 Januari 2022.

Dedy menilai Sulpakar merupakan sosok pejabat yang tidak layak menduduki jabatan publik yang mensyaratkan adanya rekam jejak integritas yang baik.

“Gubernur sudah semestinya peka, mengambil tindakan tegas terhadap Sulpakar, karena ini merusak visi dan misi Provinsi Lampung yang ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dari korupsi,” tegasnya.

Apalagi sambung dia, berita ini telah menjadi perhatian publik, dan Gubernur tidak boleh diam atas prilaku anak buahnya.

  Soal ART, Jaksa Ridho Rama Merasa Difitnah !

“Dengan mendiamkan artinya dapat ditafsirkan bahwa gubernur merestui perilaku pejabat-pejabat seperti ini. Segera ambil tindakan tegas, tegak disiplin etis dan integritas PNS kepada Sulpakar, apabila memungkinkan secara aturan harus segera di non aktifkan,” pungkasnya.

Sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani di PN Tanjungkarang mengungkap beberapa fakta.

Diantaranya pemberian uang dari Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Lampung Sulpakar kepada Karomani.

Sedikitnya ada dua barang bukti yang ikut dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut nama Sulpakar dalam berkas perkara terdakwa Karomani.

Pertama 1 (satu) buah map RJS warna hijau dengan tulisan tangan tinta biru terbaca “FK Mandiri”,

“Sulpakar : Prioritas 2” yang didalamnya terdapat copy Kartu Keluarga No. 1808013005070003 dan Kartu Tanda Peserta SNMPTN 2022.

Kemudian kedua 1 (satu) buah map Biola warna kuning dengan tulisan tangan tinta hitam terbaca “FK Mandiri”, “Sulpakar Prioritas I” yang didalamnya terdapat copy Ijazah SMA nama NINDYA AZFARINA JAMHUR dan Kartu Keluarga No. 1801062104100034.

Dalam dakwaan Jaksa KPK dijelaskan pemberian uang oleh Sulpakar selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Dimulai Tahun 2020 penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan Seleksi Masuk Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Kemudian tahun 2021 Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SBMPTN tahun 2021 yang diserahkan di ruangan Rektor UNILA senilai Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Penerimaan dari SULPAKAR setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor UNILA senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) .

  Apriliati Imbau Masyarakat Agar Selalu Menjaga Persatuan dan Kesatuan

Terakhir Tahun 2022 penerimaan dari SULPAKAR setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2022 di Rumah Pribadi terdakwa Jl. Muhammad Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (*)