DPRD Bandar Lampung Desak PT LDC Segera Sikapi Keluhan Warga

INTAILAMPUNG.COM – Komisi III DPRD Bandar Lampung mendesak PT Louis Dreyfus Company (LDC) menyikapi keluhan warga RT 021, 022, dan 023, Kampung Jambu, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Dewan meminta perusahaan tidak hanya berdiam diri mengetahui aktivitas usahanya berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar.

Untuk diketahui, sejumlah warga Kampung Jambu mengeluhkan polusi asap pembakaran baru bara yang keluar dari cerobong asap pabrik. Asap yang keluar membawa debu yang beterbangan ke permukiman warga sekitar.

Sejumlah warga kedapatan mengidap ISPA diduga dampak dari polusi itu. Beberapa orang anak juga mengalami batuk pilek disertai demam berkepanjangan. Namun disayangkan tidak ada juga perhatian dari perusahaan.

Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Endang Asnawi secara keras meminta perusahaan bersikap kooperatif dan tidak menutup mata melihat apa yang terjadi di masyarakat. Bahkan kata dia, seharusnya perusahaan segera jemput bola melihat langsung kondisi warga.

“Manajemen LDC kita minta menyikapi. Jangan cuma duduk manis dimeja kerja saja, ini bukan perkara main-main, menyangkut keselamatan orang banyak,” ujarnya, Rabu (22/02/2023).

Diakui Endang Asnawi, sejak hearing beberapa waktu lalu, pihaknya masih kerap menerima pengaduan dan keluhan warga mengenai polusi LDC. Karenanya ia menyayangkan perusahaan yang ternyata mengabaikan hasil hearing.

“Saat hearing kan kita minta perusahaan menyikapi keluhan warga, jadi kita menyayangkan karena masih banyaknya keluhan dari warga. Dalam waktu dekat kita akan ke lokasi untuk meninjau keadaan disana,” timpalnya.

Seirama dengan itu disampaikan Irpan Setiawan, anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung ini juga mempertanyakan kelayakan sertifikat international go green yang dimiliki perusahaan.

Irpan mengungkapkan, saat sidak ke LDC beberapa waktu lalu pihak perusahaan menyampaikan telah mengantongi sertifikat international go green, perusahaan memastikan tidak ada lagi polusi pabrik yang mencemari lingkungan. Namun kenyataannya malah sebaliknya.

  GRANAT, PWI dan BNN Provinsi Lampung Kolaborasi Akselerasi War On Drugs

Menurut Irpan seharusnya dengan adanya sertifikat itu, perusahaan lebih berhati-hati dan memastikan limbah pabrik tidak lagi mencemari lingkungan.

“Harusnya tidak ada lagi polusi yang membahayakan warga. Go green kan artinya ramah lingkungan. Jadi wajar kalau kita pertanyakan kelayakanya, karena kalau sudah mendapat sertifikat itu ya harus bener-bener sesuai dong,” kritiknya.

Dihubungi via pesan singkat aplikasi Whatsapp, Direktur LDC, Suheri enggan berkomentar banyak, “Maaf saya sedang cuti, silahkan hubungi Pak Daiku, Direktur Humas LDC, ” tulisnya. (ibr)