Lampung Selatan,Intailampung.com-Memalukan. Inilah kata yang tepat menggambarkan ketidak profesionalan PT Orlie Subkontraktor dari Tower Bersama Group (TBG), selain para pekerjanya di lapangan tidak dibekali alat kelengkapan keamanan dan keselamatan kerja (K3), diduga pekerjanya juga tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Seorang pengawas pekerja lapangan, Yanto menyebutkan, bahwa mengakui rekan-rekan kerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Orlie.
“Tidak mas, kami gak punya kartu BPJS ketenagakerjaan,” kata Yanto saat dihubungi, Senin (30/10/2023)
Ia mengaku tidak pernah mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum LSM Balak, Sulis, mengutuk keras ketidak profesionalan PT Orlie tersebut dalam upaya menyejahterakan karyawannya. Menurut Sulis, Semua karyawan memiliki hak untuk mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dia bekerja. Sesuai dengan bunyi Undang-Undang BPJS yang berlaku di Indonesia, perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi dalam jumlah tertentu.
“Perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan dan seluruh karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan akan mendapat sanksi, yakni sanksi tertulis, denda dan sanksi tidak akan mendapat pelayanan publik, meliputi perizinan usaha, mempekerjakan tenaga kerja asing, mengikuti tender suatu proyek dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegasnya.
Ditambahkan, Aturan mengenai keterlibatan perusahaan dalam BPJS ketenagakerjaan sudah berlaku sejak tahun 2013 lalu. Pengadaan BPJS ketenagakerjaan tidak semata-mata berguna atau menguntungkan karyawan sipil di perusahaan milik negara saja, tetapi juga karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.
Tak hanya fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, Pembangunan menara tower yang berada di Desa Marga Kaya, Kecamatan Jatiagung berupa proyek tower diketahui milik tower bersama gruop (TBG), dinilai tidak memakai alat pelindung diri kesehatan dan keselamatan kerja (K3). K3 sangat penting bagi pekerja. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan.
K3 ini dibuat tentu mempunyai tujuan dibuatnya K3, secara tersirat tertera dalam undang-undang no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Namun Yanto, mengaku dirinya sering kali mengingatkan kepada pekerja untuk memakai alat K3. Namun, Sedangkan terkait izin yang saat ini diduga belum mengantongi, Yanto mengaku tidak mengakui karena dirinya hanya sebagai pengawas pekerja lapangan, untuk itu bidangnya ada di pak Irham. Namun Irham belum bisa dimintai tanggapannya, beberapa kali ditelepon dan di WhatsApp tidak di balas. (Bong)










