Ket, Foto : Lacosta Coffee and Eat di Jalan, Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Metro, diduga tipu konsumen.
INTAILAMPUNG.COM – Merasa dirugikan dan ditipu, Hf warga Bandar Jaya, Lampung Tengah, akan melaporkan Owner Cafe Lacosta Coffee and Eat, yang berada di Jalan, Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Metro ke pihak Kepolisian dan Yayasan Lembaga Konsumen lndonesia (YLKI).
Dari keterangan Hf, dirinya bersama keluarga datang ke Cafe Lacosta pada Minggu 10 Desember 2023 lalu. Disana dirinya memesan beberapa menu makanan dan minuman, namun saat pembayaran dirinya merasa ada beberapa item menu yang tidak di pesan, namun ada dalam nota struk pembayaran.
“Sebenarnya saat pembayaran saya sudah mencoba komplain ke pihak kasir, namun mereka menyebut bahwa item menu dalam struk itu sesuai dengan pesanan,” ungkap Hf, Jum’at (15/12).
Sementara, Hf merasa tidak puas, dan merasa telah ditipu oleh pihak Cafe Lacosta, dirinya mencoba klarifikasi melalui pesan WhatsApp, dan pihak Cafe Lacosta mengajak bertemu, namun dari hasil pertemuan tersebut tidak menemukan titik temu, Hf merasa pihak Cafe Lacosta mengagap hal itu biasa, dan hanya meminta maaf.
“Bukan masalah nominal harga yang saya permasalahkan, tetapi selama ini saya sering mendapat informasi dari konsumen yang lain, dimana mereka juga sering mengalami hal serupa. Artinya diduga selama ini pihak Cafe Lacosta selalu melakukan hal seperti itu kepada konsumen, melebihkan item menu dalam struk pembayaran,” tukasnya.
Untuk itu, Hf akan melaporkan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen ke pihak Kepolisian, dan akan berkoordinasi dengan YLKI, hal itu dianggapnya layak dilakukan, untuk menjadi pembelajaran bagi pengusaha Cafe dan Resto yang lain.
“Karena setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat dan keluhan atas barang dan jasa yang dikonsumsi. Ini tersurat jelas pada Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Hf. (*)