Komisi I DPRD Kota Metro Ingatkan Wali Kota Dimasa Akhir Jabatan

INTAILAMPUNG.COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Basuki, ingatkan Wali Kota Metro Ahmad Pairin untuk tidak me-rolling atau melakukan mutasi jabatan.

Sebab, sesuai peraturan dari Permendagri dalam kurun waktu enam bulan sebelum jabatan Wali Kota berakhir. Wali Kota tidak berhak melakukan kebijakan strategis.

“Ini sudah aturan Permendagri, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir wali kota tidak berhak melakukan kebijakan strategis. Contohnya melakukan rolling jabatan eselon II,” ucap Basuki, Selasa (25/8/2020).

Menurutnya, wali kota berhak untuk menempatkan pejabat jika terdapat jabatan kosong. “Dalam artian untuk segera diiisi. Wali kota berhak untuk menempatkan jika jabatan itu kosong. Seperti Sekda yang memang sebelumnya masuk usia pensiun, Kesbangpol yang sedang kosong ataupun ada yang meninggal dunia,” kata dia.

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bersiap untuk melakukan rolling sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah setempat.

Sementara itu, Wali Kota Metro Pairin mengatakan, sedang mengevaluasi kinerja pejabat Pemkot Metro berama tim evaluasi dari luar.

“Memang benar sedang dievaluasi, yang menilai tim dan bukan saya. Mereka bukan orang sini, kita tinggal menunggu hasilnya,” kata Pairin. (wan/intai).

Baca Juga

LAINNYA