Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

INTAILAMPUNG.COM, TANGGAMUS-Pj.Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan melantik Suaidi menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus diruang rapat utama Sekretariat daerah setempat, senin (22/7).

Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Tanggamus nomor 800.1.3.3/752/43/2024 dan surat Pj.Gubernur Lampung nomor 800.1.3.3/2440/M/ VI.04/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang persetujuan pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, menyampaikan mengenai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Sekda sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014.

“Sekda berkewajiban membantu kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya,” kata Mulyadi Irsan.

Jabatan Sekda,dijelaskan Mulyadi Irsan sangatlah penting dalam roda organisasi. Selain bertugas sebagai administrator, seorang Sekda juga berperan menjadi koordinator dan menjadi pimpinan birokrasi yang bertugas menjamin terjalinnya koordinasi yang baik antar organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada di bawahnya.

Lalu, sosok Sekda pun harus bisa menjadi seorang regulator yang berperan aktif membantu Bupati untuk menyusun berbagai kebijakan. Oleh sebab itu, seseorang yang menjabat Sekda dituntut harus memiliki pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sekda juga harus mampu menjadi seorang fasilitator yaitu harus dapat menjembatani semua permasalahan yang muncul. Baik permasalahan internal, maupun permasalahan yang ada kaitan dengan pihak-pihak lain termasuk pemerintah pusat, ” jelasnya.

Selanjutnya, Sekda sebagai seorang evaluator yang harus mampu mengawasi dan mengevaluasi seluruh jajaran yang ada dibawahnya dengan menerapkan sistem yang sifatnya fairness. Inspirator ataupun Motivator yaitu menjadi sosok panutan yang akan menginspirasi serta merangsang dan menumbuhkan motivasi bagi jajarannya untuk bekerja lebih baik dan berkontribusi positif bagi organisasi masing-masing.

  Kejati Lampung Melantik Kejari Tanggamus dan Beberapa Pejabat Kejaksaan Lampung

“Selain harus mampu mengemban seluruh aktivitas maupun tugas-tugas administratif, saudara harus terus meningkatkan kemampuan dalam menyikapi teoritorial dan penyelenggara otonomi daerah serta mampu berkoordinasi dan berkomunikasi secara produktif kepada seluruh institusi baik internal maupun eksternal,”tandas Mulyadi Irsan.(Denny)