INTAILAMPUNG.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri Rapat Perdana dengan Anggota Komisi III DPR-RI periode 2024-2029 Senin (11/11/2024).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokman Anggota DPR RI Fraksi-Partai Gerindra, di Ruang Rapat Komisi III gedung Nusantara Komplek DPR/MPR/DPD-RI Senayan, Jakarta. Kapolri mengajak Pejabat Utama Polri (JPU) dan 34 Kapolda se-Indonesia.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR-RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh anak buahnya akan netral di Pilkada Serentak 2024.
“Saat ini, sudah ada anggota Polri yang ditindak karena melanggar aturan netralitas. Personil Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas. Yaitu dua personel dari Sulut dan dua personel dari Sulsel,” tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Kapolri meminta kepada masyarakat untuk mengawasi personel Polri ketika ada yang diduga melakukan pelanggaran netralitas di Pilkada Serentak 2024.
“Tentunya apa bila ada laporan-laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu, ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti,” jelas Kapolri.
Bahkan, Jenderal Sigit menyatakan tak akan berkompromi bagi personel polisi yang melanggar netralitas.
Komitmen yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini mendapat dukungan dari Kordinator Justicia Networking Forum (JNF) Anto Yulianto yang menyatakan, bahwa Pilkada Serentak 2024 yang akan di selenggarakan di 27 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota, menjadi momentum penting bagi masyarakat yang ada di seluruh Indonesia untuk memilih pemimpin terbaiknya guna memimpin daerah selama 5 tahun kedepan. Dan keterlibatan Polri sebagai penjaga keamanan mengemban tanggung jawab sangat besar.
“Polri memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan, terutama saat berlangsungnya pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024,” jelas Anto Yulianto, dalam rilis yang di terima Redaksi Intailampung.com, Senin, (11/11/2024).
Anto Yulianto menilai dalam menjalankan tugasnya, Polri di bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memiliki komitmen tinggi untuk tetap bersikap Netral dan Tegas.
“Sikap Kenetralan Polri harus menjaga keseimbangan dan tidak memihak kepada salah satu pihak atau kandidat dan bersikap tegas, dalam artian penerapan hukum yang adil tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran atau tindakan kriminal yang dapat mengganggu jalannya Proses Pilkada Serentak akhir November 2024,” ungkapnya.
Menurut Anto Yulianto, salah satu langkah konkret yang diambil Kapolri Listri Sigit Prabowo adalah melakukan penindakan terhadap anggotanya yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.
Dalam konteks menjaga netralitas Polri menjelang Pilkada serentak 2024, Anto Yulianto Kordinator JNF menilai, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memiliki kapabilitas untuk memastikan netralitas Anggota kepolisian.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1). Pasal tersebut, menetapkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pasal 28 ayat (2) juga menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 lebih lanjut memperkuat prinsip netralitas ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 5 Huruf B, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis. Sementara dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, disebutkan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersifat netral dalam kehidupan politik dan Surat Telegram Kapolri .
“Menjaga netralitas jajarannya menjadi pertanggungjawaban Kapolri kepada Masyarakat,” kata Anto Yulianto.
Tambahnya, netralitas Polri merupakan elemen paling penting dalam menjamin keadilan dan kepercayaan publik selama proses Pilkada serentak 2024 .
“Netralitas adalah pondasi utama integritas yang menjadi salah satu faktor mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Tanah air,” ujarnya.
Anto Yulianto mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo Yang menindak tegas Anggota Polri yang bersikap tidak netral dan ini membuktikan bahwa netralitas Polri bukan hanya slogan omong-omong belaka.
“Netralitas Polri dalam Pilkada 27 November 2024 tidak perlu di ragukan. Menjaga netralitas Pilkada 2024 akan menciptakan situasi Politik Keamanan yang sangat kondusif di masyarakat,” tutup Anto Yulianto. (rls)