
INTAILAMPUNG.COM – Baru terungkap. Ternyata, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji, Herawati diduga korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Tak tanggung tanggung, dana BOKB tahun anggaran 2020 yang digelapkannya mencapai Rp 1,52 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji pun akhirnya menetapkan Kadis PPKBP3A Kabupaten Mesuji, Lampung, Herawati sebagai tersangka.
Kasi Pidana Khusus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna menerangkan, bahwa status terduga korupsi Kadis PPKBP3A tersebut saat ini sudah menjadi tersangka, setelah dilakukanya gelar perkara dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHKKPN).
“Hari ini kami menetapkan saudari H sebagai tersangka atas korupsi dana BOKB tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,52 miliar,” ungkapnya.
Hasil dari penyelidikan, kata Leonardo, tersangka H terbukti telah dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindakan Korupsi. Hal ini diperkuat dengan telah dilakukannya pemeriksaan oleh Kajari Mesuji terhadap 38 saksi dan satu orang saksi ahli.
Menurutnya, hasil dari penetapan tersangka terhadap terduga H ini, berdasarkan proses penyelidikan yang dilakukan sejak akhir 2023 lalu.
“Untuk barang bukti kami telah menyita sejumlah berkas yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dan satu saksi ahli,” tetangnya.
Demi kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan penahanan terhadap tersangka Herawati selama 20 hari kedepan di rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung. Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Untuk pasal yang kita kenakan, tersangka H kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (*)