IMG_20250212_191315

Ket, Foto : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Gunung Sugih, Lamteng M. Alvinda Yudhi Utama, S.H., M.H.

INTAILAMPUNG.COM – Beredar opini bahwa soal dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah KONI Lampung Tengah, tahun anggaran 2022, tidak berjalan atau dipetieskan, pasalnya hingga kini kasus itu tidak terdengar kabar bagaimana prosesnya, dan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu tentunya beralasan, di mana salah satu pengurus KONI Lamteng, yang juga menjabat sebagai bendahara KONI pada saat itu, dikabarkan baru saja dilantik sebagai Ketua IPSI Lamteng. Artinya, wajar saja spekulasi yang berkembang ditengah masyarakat menyebut bahwa kasus itu telah dipeti eskan oleh pihak Kejaksaan Gunung Sugih yang menangani kasus itu.

Diketahui dana hibah KONI Lamteng, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022, dengan nilai anggaran sebesar Rp5,8 miliar, mulai diselidiki pihak Kejari Gunung Sugih pada, pertengahan tahun 2024 lalu, namun hingga saat ini tidak ada keterangan jelas dari pihak Kejari Gunung Sugih, sudah sampai mana proses perkara kasus tersebut.

Dari keterangan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Lamteng, M. Alvinda Yudhi Utama, S.H, M.H, diruang lobi Kejari Gunung Sugih, Rabu (12/2/2025) menjelaskan, bahwa proses penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI itu masih berjalan. Namun, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Ket, Foto : Sejumlah awak media saat pertanyaan persoalan kasus Tipikor Koni Lamteng bersama Kasi Intelijen Kejari Lamteng di ruang lobi, Kantor Kejari Gunung Sugih, Lamteng.

“Sampai saat ini proses perkara kasus yang dimasud masih berjalan, namun kita masih menunggu apa hasil audit dari pihak BPKP terkait berapa kerugian negara. Bahkan dalam prosesnya, kita telah memanggil 100 saksi yang telah dimintai keterangannya, mulai dari pengurus, atlet, dan pihak yang berkaitan dengan guliran dana hibah itu,” terang Alvinda.

Kasi Intelijen Kejari Gunung Sugih ini menyebut, bahwa perkara kasus KONI menjadi sorotan, dan perintah langsung dari Kejagung untuk dapat memprosesnya secara independent, terbuka, dan hati-hati. Artinya, kasus tersebut tetap berjalan, hanya saja pihaknya terkendala menunggu hasil audit pihak BPKP.

  Jembatan Way Billew Putus, Bupati Siapkan Jembatan Alternatif

“Karena dalam persoalan kasus KONI ini kita bekerjasama dengan BPKP untuk mengaudit jumlah anggaran yang disalah gunakan itu. Jadi wajar saja kalau masyarakat bertanya-tanya terkait kasus hibah KONI, kami pastikan sedang dalam proses. Apabila dalam waktu dekat ini BPKP menyerahkan hasil audit mereka, kita tinggal menetapkan tersangka,” tegas dia.

Disinggung soal berapa orang yang bakal menjadi tersangka dalam kasus itu, M.Alvinda Yudhi Utama menyebut, baru bisa memperkirakan satu tersangka.

“Ya, untuk sementara yang kita bisa pastikan baru satu TSK, tetapikan masih berproses sampai menungu hasil audit BPKP. Bisa saja lebih dari satu, itu lebih baik. Kita tunggu saja, pasti kami akan kabarkan kepada rekan media,” kata dia.

Diketahui dana hibah itu KONI Lamteng, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022, dengan nilai anggaran sebesar Rp5,8 miliar. Dimana status perkara tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyidikan pihak Kejari Gunung Sugih.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024 terkait dugaan penyelewengan dana kegiatan olahraga di KONI Kabupaten Lamteng. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.