
Ket, Foto : Kadis DLH Lamteng Rony Witono.
INTAILAMPUNG.COM – Meski PT Indonesia Ethanol Industry berada di Kabupaten Lampung Tengah. Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat berdalih tidak memiliki wewenang apapun untuk turun ke perushaan itu, meski hanya dalam konteks mengecek serta melihat langsung ke lokasi jebolnya kolam penampung limbah yang telah mencemari sawah masyarakat, aliran sungai dan membuat tidak nyaman akibat bau menyengat limbah.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Lampung Tengah Rony Witono, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah tidak memiliki kewenangan untuk turun langsung ke PT Indonesia Ethanol Industry meski hanya mengecek atau melihat langsung kondisi jebolnya kolam penampung limbah perusahaan tersebut.
“Kewenangan untuk mengecek PT Indonesia Ethanol Industry, kata Rony, adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung,” ucapnya, melempar dalih.
Sehingga, ia dan semua stafnya belum pernah turun melihat langsung kondisi jebolnya kolam penampung limbah PT Indonesia Ethanol Industry.
“Yang jelas kewenangan PT Indonesia Ethanol Industry kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Jadi, kalau kami yang turun, kami akan menyalahi aturan dong,” kata Rony saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, Jumat (13/06/2025).
Hingga saat ini, lanjut Rony, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah baru mengirim surat laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung agar bisa turun ke PT Indonesia Ethanol Industry.
“Ya walaupun kami tidak bisa turun ke lokasi, saya secara langsung memerintahkan staf saya untuk membuat surat laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung bahwa kolam penampung limbah PT Indonesia Ethanol Industry jebol. Akibat kejadian itu, sawah dan aliran sungai serta bau menyengat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar perusahaan tersebut,” imbuhnya.
Ketika DLH Provinsi Lampung turun, kata Rony, ia meminta agar DLH Kabupaten Lamteng diajak turun ke lokasi untuk melihat kondisi masyarakat, lahan sawah, aliran sungai dan bau menyengat akibat limbah PT Indonesia Ethanol Industry secara langsung.
Komisi III Syaifudin Basuni Kritik Kinerja DLH Lamteng Yang Hanya Menunggu DLH Prov Lampung Turun dan Tidak ada Tindakan

Statmen yang dilontarkan oleh Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah Rony Witono, mendapat kritikan pedas dari Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah Syaifudin Basuni.
Ia menilai, bahwa DLH Lamteng lamban dalam kinerja. Dan kurang cekatan dalam menangani persoalan. Lebih parahnya lagi, DLH Kabupaten Lamteng seperti lempar tanggungjawab.
Tak hanya itu, kinerja atau respon tanggap cepat atas kasus pencemaran lingkungan sangatlah lambat. Lebih parahnya, DLH Kabupaten Lamteng hanya menunggu tanpa mengambil langkah dan tindakan.
“Saya selaku Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah, tak ingin Dinas Lingkungan Hidup menunggu tanpa mengambil langkah atau tindakan terkait keluhan masyarakat dengan kejadian jebolnya kolam penampungan limbah PT. Indonesia Ethanol Industry,” kata Syaifudin.
Saifudin Basuni meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah turun ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi lingkungan masyarakat yang terdampak limbah PT Indonesia Ethanol Industry.
“Sudah seharusnya Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah gerak cepat turun ke lokasi dengan kejadian ini. Jangan menunggu atau saling lempar tanggung jawab,” imbuhnya.
Meski kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov), kata Saifudin, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah harus turun terlebih dahulu. Sebab, perusahaan ini berada di Lampung Tengah.
“Kalau pun kewenangan Pemprov, tapi Dinas Lingkungan Hidup turun dulu dong mengecek kelokasi. Jangan membuat laporan ke Pemprov tanpa mengecek terlebih dahulu,” ungkapnya.
“Kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup perlu kita kritik kalau seperti ini. Jangan sampai dampaknya meluas dulu baru mengambil tindakan,” tegasnya.
Syaifudin menegaskan agar Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah segera turun mengecek terkait limbah PT Indonesia Ethanol Industry. Seperti apa kondisi di lapangan dan apakah limbah tersebut berbahaya, atau tidak, ini harus perlu di cek dan dilakukan pengawasan.
“Misal, jika limbah ini berbahaya, terus berdampak adanya korban jiwa, apakah DLH Lamteng cuma hanya akan menunggu DLH Prov Lampung turun terlebih dahulu, kan ini gak masuk akal, sementara perusahaan bertempat di Lamteng,” ujarnya menegaskan. (*)