Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp 8 Miliar

INTAILAMPUNG.COM – Diduga takut terendus awak media, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, memilih untuk diperiksa lebih cepat oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar

“Kayaknya takut ketahuan wartawan kalau diperiksa pekan depan, karena sudah ramai. Makanya Dendi diperiksa hari ini,” ujar sumber yang dikutip dari media RMOLLampung, pada Kamis (4/9/25).

Hingga kini, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan belum memberi keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut. Namun pantauan di lapangan, terlihat seorang pegawai dengan seragam Pemkab Pesawaran masuk ke ruang Pidsus Kejati Lampung.

Saat ditanya apakah mendampingi pemeriksaan, pegawai itu hanya menjawab singkat. “Iya. Maaf ya, situ siapa? Ke dalam dulu ya,” ujarnya.

Sebelumnya beredar luas screenshot pemberitaan yang menyebut Dendi Ramadhona akan diperiksa penyidik Pidsus Kejati Lampung pada Senin, 8 September 2025. Surat panggilan itu terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran.

Informasi lain yang dihimpun, Dendi sebenarnya sudah dijadwalkan diperiksa Rabu (3/9), namun tidak hadir alias mangkir.

“Dipanggil hari itu, tapi enggak hadir. Maka dijadwalkan lagi Senin (8/9) depan,” kata sumber internal.

Terpisah, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, menegaskan agar Dendi memenuhi panggilan penyidik.

“Mantan Bupati Pesawaran harus hadir dan menyampaikan fakta-fakta terkait proyek SPAM itu. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Juendi.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, sudah lebih dulu diperiksa penyidik Pidsus Kejati Lampung pada Kamis (28/8). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga malam.

“Iya, saya diminta keterangan oleh penyidik Pidsus. Dari jam 10 pagi, baru selesai jam 11 malam,” kata Zainal membenarkan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *