Diduga Kejari Lamteng Mengulur-Ulur Waktu Dalam Proses Penanganan Laporan Ormas Laskar

INTAILAMPUNG.COM – Ketua Laskar Lampung Tengah Yunisa Putra, kembali pertanyakan laporannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng.

Yunisa menilai, proses laporannya di Kejari Lamteng terkait adanya dugaan gratifikasi aliran paket proyek ke Fraksi PDI Perjuangan, hanya jalan ditempat. Hal ini diketahuinya setelah kembali mendatangi kantor Kejari Lamteng, Senin, (6/10/2025).

Yunisa mengungkapkan, bahwa kedatangannya ke Kejari Lamteng hari ini untuk kembali mempertanyakan laporannya. Namun, ia merasa proses laporannya di Kejari Lamteng seolah hanya ditangani secara berbelit belit.

“Jadi kedatangan saya hari ini ke Kejari Lamteng, kembali untuk mempertanyakan soal progres laporan dugaan gratifikasi ke fraksi PDI Perjuangan. Namun di luar dugaan saya, dimana dari keterangan pihak Pidsus Kejari tadi menyebut bahwa pihak Pidsus akan memanggil saksi (AR) untuk dimintai keterangannya kembali, yang artinya proses laporan ini kembali ke awal, saat di proses di bagian seksi Intelijen. Itu sama saja proses laporan ini belum ada progresnya, atau jalan ditempat,” ujar Yunisa, usai keluar dari Kejari Lamteng.

Menurut Ketua Laskar Lamteng, pihaknya datang ke Kejari guna mempertanyakan sudah sejauh mana progres laporan yang maksud, yang saat ini telah masuk ke bagian tindak pidana khusus Kejari.

Namun, apa yang diperkirakan jauh dari hasil keterangan pihak Pidsus saat dirinya mempertanyakan hal itu.

Dimana pihak Pidsus meminta nomor kontak saksi (AR) guna meminta keterangan soal dugaan gratifikasi paket proyek ke fraksi PDI Perjuangan Lamteng.

“Proses laporan kami itu sama saja kembali ke awal lagi. Kalau kami tidak mempertanyakan proses laporan ini, tidak menutup kemungkinan laporan itu masuk ke freezer, untuk dibekukan,” tukas Yunisa.

Yunisa menyayangkan, bahwa langkah-langkah yang dilakukan pihak Kejari Lamteng terkesan kurang profesional. Sebab, laporan yang sudah berbulan bulan dan saat ini masuk ke ranah Pidsus dilakukan proses lidik ulang. Jika pelapor tidak intens menanyakan laporannya, besar kemungkinan perkara ini tidak akan ditindak lanjuti.

  DPRD Lamteng Sahkan KUA dan PPAS APBD-P TA 2019

Yang sangat kami sayangkan, Lanjut kata Ketua Laskar Lamteng, jika pihak Pidsus benar-benar ada niat untuk memproses laporannya, mengapa tidak berkirim surat atau melalui pesan WhatsApp, bahwa pihak Pidsus minta nomor kontak saudara (AR) dalam rangka meminta keterangan soal dugaan gratifikasi itu.

“Saya rasa mulai dari awal laporan kami hingga saat ini, sudah hampir berjalan kurang lebih dua bulan lamanya, hingga saat ini berkas laporan kami itu tidak proses. Kalau pihak Kejari Lamteng merasa berat atau tidak mampu menangani perkara ini, mengapa tidak memberitahukan kami, agar kami bisa mengambil langkah, untuk melaporkan perkara ini ke Kejati atau Kejagung,” ungkapnya menyindir.

Yunisa menegaskan, bahwa apa yang sudah pihak Laskar Lamteng laporkan itu, merupakan pintu masuk bagi Kejari untuk membongkar semua persoalan yang ada di Kabupaten Lamteng.

“Jadi wajar kalau kawan-kawan LSM, Ormas dan masyarakat kecewa dengan pihak Kejari, dimana setiap laporan yang masuk dianggap hanya menghabiskan waktu saja. Namun tidak ada yang terbukti ditindaklanjuti hingga tuntas. Jangan salahkan jika hukum masyarakat dilakukan (aksi), karena hukum yang sebenarnya hanya membuat tanda tanya,” pungkas Ketua Laskar Lamteng. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *