INTAILAMPUNG.COM – Organisasi Masyarakat (Ormas) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah (Lamteng) memenuhi panggilan Inspektorat terkait laporan adanya indikasi dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam proyek pembangunan onderlagh di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua PGK Lamteng, M. Hefki Aburizal, S.M., mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan ADD di kampung tersebut.
Usai pemeriksaan, Hefki menyampaikan kepada Inspektorat beberapa hasil temuan investigasi di lapangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran administratif hingga dugaan penyalahgunaan dana desa.
“Hari ini saya memenuhi panggilan Inspektorat Lamteng. Dalam pemanggilan itu, saya sampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam penggunaan ADD yang mengarah pada dugaan korupsi. Kami meminta agar pekerjaan di Kampung Dono Arum segera diperiksa,” tegas Hefki.
Menurutnya, indikasi pelanggaran administrasi terjadi pada penggunaan Dana Desa tahap I yang telah melewati batas waktu pencairan. Pihak kampung dan kecamatan berdalih adanya penyesuaian dari dinas, namun PGK menilai alasan tersebut tidak relevan.
“Dari penelusuran kami, dana desa sempat tertahan di rekening kepala kampung. Kami tidak memiliki kewenangan mempertanyakan itu tanpa surat rujukan dari aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.
Hefki juga menyoroti kualitas pekerjaan pembangunan jalan onderlagh yang dinilai tidak sesuai standar operasional.
Menurutnya, ketebalan hamparan batu yang seharusnya 7 cm berdiri dan 5 cm tidur tidak terpenuhi, bahkan pasir penutup tidak menutupi batu dengan baik.
“Hal itu bisa mengganggu aktivitas warga yang melintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, padahal jalan tersebut digunakan untuk akses pertanian,” tambahnya.
PGK Lamteng, lanjut Hefki, telah menyatakan sikap tegas mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah Lampung Tengah.
“Kami siap dengan segala konsekuensi hukum dan meminta APH menindak segala bentuk dugaan korupsi di Kampung Dono Arum,” tandasnya.
Sementara itu, Irbansus Inspektorat Lamteng, Firdinan Puja, S. Sos. MSI didampingi auditor menyampaikan, bahwa Inspektorat telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dengan laporan yang telah di adukan oleh PGK.
“Nantinya sesuai Loporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selama 60 hari kerja jika ditemukan adanya kerugian negara yang telah dilakukan audit oleh ahli, kita minta yang bersangkutan untuk melakukan pengembalian, sesuai PP No. 12 Tahun 2017. Sebab, kita sudah mulai melakukan serangkaian pemeriksaan di kampung tersebut. Jika nantinya yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan kerugian negara maka kita akan berkoordinasi dengan aparata penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” jelasnya.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Kampung Dono Arum, Purwadi, membantah adanya penyalahgunaan dana desa dalam proyek pembangunan jalan onderlagh tersebut.
“Kita sudah mengerjakan sesuai prosedur terkait pengerjaan jalan onderlagh. Kita nggak ada korupsi. Lapor-laporinlah kalau mau dilaporin,” ujar Purwadi singkat. (red)












