Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai mencapai sekitar Rp15,8 miliar Keuangan BPKAD Tulang Bawang Kian Menjadi Sorotan Publik

INTAILAMPUNG.COM, Tulang Bawang Lampung– Rp.15.8.Milyar tidak tepat sasaran Pengelolaan perbendaharaan keuangan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang kian menjadi sorotan tajam publik. Isu yang beredar luas di media sosial memicu pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pengelolaan keuangan daerah yang dinilai tidak akuntabel.

Salah satu pernyataan yang ramai diperbincangkan publik, yakni “jangan kerja perbendaharaan keuangan Tulang Bawang”, diduga berkaitan dengan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Pernyataan tersebut bukan bermakna larangan bekerja, melainkan bentuk peringatan atas kondisi perbendaharaan yang dinilai rawan risiko, baik secara administratif maupun hukum.

Berdasarkan informasi yang beredar, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya dugaan penggunaan dana transfer pusat oleh BPKAD Tulang Bawang yang tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, serta Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai mencapai sekitar Rp15,8 miliar.

Dana-dana tersebut seharusnya digunakan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Namun, dugaan penggunaan di luar ketentuan tersebut berdampak serius terhadap keuangan daerah.

Dampak Langsung ke Hak Guru

Akibat dari penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan tersebut, sejumlah belanja daerah yang seharusnya dibayarkan menjadi tertunda. Salah satu dampak paling nyata adalah tidak terbayarnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2024, yang kini tercatat sebagai utang Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

Kondisi ini semakin diperparah dengan kabar bahwa keuangan daerah tengah mengalami kekurangan anggaran atau “cekak”. Situasi tersebut diduga menjadi pemicu utama terjadinya penggunaan dana pusat yang tidak sesuai aturan.

Peringatan dan Evaluasi Sistem

Pernyataan “jangan kerja perbendaharaan” dinilai sebagai bentuk peringatan keras atas tingginya risiko bekerja di sektor perbendaharaan daerah yang sedang bermasalah. Risiko tersebut mencakup potensi persoalan hukum, temuan audit lanjutan, hingga tekanan publik yang semakin kuat.

  Gerak cepat Bhabinkamtibmas, Babinsa, Damkar dan Warga Masyarakat Bantu Padamkan Kebakaran Lahan

Selain itu, kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa diperlukan perbaikan menyeluruh dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan dan pengawasan.

Setiap aparatur yang bertugas di bidang keuangan daerah dituntut untuk mematuhi secara ketat regulasi perbendaharaan negara dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang serta peraturan teknis terkait lainnya.

Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari pemerintah daerah guna menyelesaikan persoalan ini serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *