INTAILAMPUNG.COM – Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan, Lampung Tengah, di duga Mark’up dan korupsi dana hibah atau bantuan uang tunai kepada kelompok ternak di beberapa Kampung, di Kecamatan seKabupaten Lampung Tengah, tahun 2025.
Dalam dugaan Mar’up dan korupsi melibatkan Kepala Dinas Perbunakan Lamteng, Rony Witono sebagai kuasa pengguna anggaran dan yang merekayasa anggaran, pengadaan fiktif, atau pemotongan dana bantuan ke kelompok peternak yang menerima hibah.
Dari data dan informasi yang di kumpulkan, besar anggaran hibah itu mencapai Rp.10 miliar lebih yang berasal dari APBD Kab.Lamteng tahun 2025, dimana ada sekitar 150 kelompok peternak yang menerima hibah tersebut, disinyalir adanya indikasi penyimpangan. Dimana penerima Dana Hibah tersebut disinyalir bukan merupakan badan atau lembaga yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berhak menerima dana hibah.
“Diduga telah terjadi penyimpangan yang mengarah kepada praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Dimana besaran dana hibah yang di terima kelompok peternak itu bervariasi, mulai dari Rp.20 juta per kelompok hingga ratusan juta rupiah,” tegas sumber yang meminta identitasnya tidak di publis kepada intailampung.com, Minggu (1/2/2026).
Selain itu sumber menjelaskan bahwa modus operandi yang diduga adalah penetapan kelompok peternak penerima hibah tahun anggaran 2025 dilakukan tanpa melalui tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang seharusnya.
“Hal ini diperkuat dengan tidak adanya kegiatan yang dilakukan oleh penerima hibah sesuai proposal yang diusulkan. Dana Hibah tidak diperuntukkan sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Dalam hal ini modus yang digunakan adalah:
1. Mark-up Nilai Anggaran.
2. Kelompok Ternak diduga Fiktif,
3. Penerima bantuan diduga tidak sesuai atau bahkan tidak ada.
4. Pemotongan Dana Hibah.
5. Dana yang diterima kelompok masyarakat tidak utuh, dan lain sebagainya.
Pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi, Tipikor Polda Lampung, diminta untuk menyelidiki dan memproses kasus ini hingga tuntas, termasuk memanggil Kepala Dinas terkait. (red)












