INTAILAMPUNG.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah bersama UPTD Samsat Wilayah IV Gunung Sugih menggelar sosialisasi program keringanan pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan melalui siaran khusus di Jaya Radio 99,5 FM, Selasa (28/7/2026).
Program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan tersebut berlangsung selama tiga bulan, mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban masyarakat dalam mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Muhammad Arnez, S.E., M.Si., mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam membantu masyarakat, khususnya para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
“Kami ingin memastikan seluruh informasi terkait program keringanan pajak dan pembebasan biaya balik nama ini tersampaikan secara merata hingga ke lapisan masyarakat. Sinergi bersama UPTD Samsat Wilayah IV menjadi kunci agar pelayanan semakin optimal dan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraannya,” ujar Arnez.
Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, program balik nama kendaraan juga diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan di Kabupaten Lampung Tengah. Dengan data kepemilikan yang lebih akurat, potensi penerimaan daerah dari sektor PKB dan BBNKB dapat dihitung secara lebih optimal.
Sementara itu, UPTD Samsat Wilayah IV Gunung Sugih mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Wajib pajak diharapkan segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang telah disediakan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berharap kemudahan layanan serta berbagai insentif yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Peningkatan kepatuhan wajib pajak diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya mendukung percepatan pembangunan.
Dalam siaran tersebut, hadir sebagai narasumber Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Muhammad Arnez, S.E., M.Si., dan Kepala UPTD Samsat Wilayah IV Gunung Sugih, Soleha Hardiana Yulianti. Acara dipandu oleh penyiar Jaya Radio, Kania.
Bapenda Lampung Tengah juga mengajak seluruh masyarakat dan pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui syarat, ketentuan, dan tata cara mengikuti program keringanan pajak kendaraan tersebut, dapat menyimak siaran Jaya Radio 99,5 FM maupun melalui layanan live streaming dan akun Facebook resmi Jaya Radio. (rki/red)












