Inspektorat Lamteng Audit Dana BOS TA 2025

INTAILAMPUNG.COM – Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Tri Hendriyanto, S.T., M.M., meninjau pelaksanaan Audit ketaatan atas pengelolaan dana BOS Tahun anggaran 2025, beberapa Sekolah Dasar (SD), di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Dari keterangan lnspektur Kab.Lamteng, Tri Hendriyanto menyebut, audit itu bertujuan untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan dan akuntabel.

“Tim auditor yang kita bentuk sudah turun ke lapangan untuk melakukan audit termasuk mengumpulkan data dan saat ini masih terus berproses di lapangan,” kata Inspektur, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, poin-poin penting terkait audit ketaatan dana BOS TA 2025 yaitu kesesuaian penggunaan dana BOS Reguler dengan Juknis (Petunjuk Teknis) yang berlaku. Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban (SPJ). Ketepatan sasaran, jumlah, waktu, dan penggunaan anggaran.

“Audit tersebut dilakukan rutin untuk memastikan kesesuaian antara belanja dengan kondisi lapangan termasuk kas sekolah. Hal tersebut juga dilakukan sebagai bentuk pengawasan lnspektorat terhadap penggunaan anggaran pemerintah,” jelasnya.

Kemarin lanjutnya, tim.
auditor turun ke 3 sekolah seperti SDN 2 Yukum Jaya, SDN 3 Yukum Jaya, dan SDN 2 Karang Endah Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng. Tim yang di pimpin lrban reguler ke lapangan itu rutin dilakukan sebagai bentuk pembinaan, pencegahan dan pengawasan, serta untuk memastikan penggunaan anggaran di sekolah tersebut tepat sasaran dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan.

“Kita berharap rekan-rekan yang ada di sekolah dapat menggunakan dana BOS sesuai dengan Juklak Juknisnya. Dan kita lnspektorat merupakan bagian dari lnstansi pengawasan internal, karena audit dana BOS ini merupakan pemeriksaan rutin,” tambah lnspektur.

Selain itu menurut Tri Hendriyanto menyebut bahwa, tujuan akhir dari kegiatan tim auditor, memastikan tidak ada penyimpangan, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, dan bagian dari pengawasan intern pemerintah daerah Kab.Lamteng.

  Terbentur Aturan Insentif RT Se-Lamteng Tak Bisa Dibayar Dengan DD

“Pihak sekolah diharapkan mempersiapkan seluruh dokumen administratif, laporan penggunaan dana (realisasi), dan bukti-bukti fisik pengadaan barang/jasa sesuai peraturan,” pungkasnya. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *