INTAILAMPUNG.COM – Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah, Dedi D Saputra, mengingatkan bagi Bangunan dan Gedung yang belum bahkan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi, (SLF) agar segera mengurus sebelum di tindak.
Peringatan ini disampaikan Ketua Komisi lll DPRD Lamteng, sebagai langkah antisipasi sebelum dilakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang belum memiliki izin tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Lamteng, mengaku prihatin dengan kondisi di Kabupaten Lamteng, dimana masih banyak bangunan yang tidak memiliki PBG dan SLF.
Ia mempertanyakan alasan di balik hal tersebut, apakah karena kendala teknis atau memang sengaja tidak diurus karena menyangkut anggaran dan waktu.
“Kami menghimbau kepada para pemilik bangunan, baik itu pabrik, perumahan, hotel, maupun gedung lainnya, untuk segera menyelesaikan perizinan dan memiliki PBG serta SLF. Jangan sampai setelah diberikan imbauan, baru mengurusnya setelah ditindak. Ujung-ujungnya malah menyalahkan dinas terkait dan DPRD,” ujar Dedi, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, kepatuhan pengusaha terhadap aturan yang berlaku juga akan berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamteng.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemilik bangunan segera mengurus izin yang belum selesai, termasuk PBG, SLF, bahkan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Dalam waktu dekat ini kita akan memanggil pihak-pihak yang diduga belum memiliki PBG dan SLF. Kita akan gelar hearing bersama, meminta apa kendalanya, dalam hal ini,” tukasnya.
“Ingat, kami memiliki data mengenai bangunan yang belum memiliki izin. Jangan sampai setelah ditindak, baru mengurusnya. Mohon kita semua sportif dan patuh terhadap aturan diKab.Lamteng ini,” imbuh Dedi.
Selain itu, ia juga menyoroti gedung-gedung pemerintahan yang belum memiliki PBG dan SLF. Menurutnya, tidak ada alasan bagi gedung pemerintah untuk tidak mengurus izin tersebut, mengingat prosesnya tidak dikenakan biaya.
“Seperti contoh, kasuskecelakaan kerja hingga kasus kebakaran perusahaan akan berdampak pada izin PBG dan SLF yang selama ini banyak tidak di indahkan pemilik, yang pada akhirnya, akan merugikan para pengusaha sendiri,” tegas Ketua Komisi lll Lamteng ini.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Kabupaten Lamteng, semakin berkembang, dan pembangunan yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk dalam jangka panjang. Jika pembangunan dilakukan secara tidak teratur, bukan tidak mungkin dalam 10 tahun ke depan, Kabupaten Lamteng, akan menghadapi masalah lingkungan dan tata kota yang semakin kompleks.
Diketahui bahwa, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan resmi dari pemerintah (pusat/daerah) kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021. Pengajuan dilakukan online melalui sistem SIMBG. Sementara (SLF) adalah Sertifikat Laik Fungsi sebuah bangunan. (red)












