Ketua KAHMI Lamteng Sebut Pengangkatan Ahmad Sahroni Kembali di Komisi III DPR RI Bentuk Penghianatan Terhadap Rakyat

INTAILAMPUNG.COM – Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa islam (KAHMI) Lampung Tengah, Topan Aquardi menyebut pengangkatan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi lll DPR RI adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat.

Ketua KAHMI Lamteng ini menegaskan, Ahmad Sahroni tidak layak diangkat kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Permasalahannya bahwa rakyat tidak pernah akan lupa bahwa Sahroni adalah dalang terhadap peristiwa Agustus 2025 lalu melalui pernyataan kontroversinya, yang membuat luka hati rakyat indonesia.

“Sebagai anggota DPR RI, yang artinya dia wakil rakyat di senayan seharusnya pernyataan itu tidak pantas diungkapkannya di depan publik,” ujar Topan mewakili KAHMI Lamteng, Jum’at (27/2/2026).

Menurutnya, pernyataan Sahroni pada bulan Agustus 2025 lalu itu menjadi pematik terjadinya aksi protes dan kemarahan publik, hingga meluas ke seluruh indonesia, yang artinya, secara etis dan inkompetensi sebagai pejabat publik Sahroni telah mencoreng etika moral ratusan anggota DPR di senayan.

“Yang perlu Sahroni dan ratusan anggota DPR di senayan bahwa, mereka bisa duduk di kursi itu karena mewakili suara rakyat. Saya merasa para pejabat saat ini terlalu cepat melupakan, dan dan terlalu lama menanggapi, ingat bangsa kita bisa besar karena sejarah, artinya jangan cepat melupakan perjalanan panjang sejarah bangsa ini,” tegas Topan.

Topan juga menyampaikan bahwa, rekam jejak seorang Ahmad Sahroni, bukan hanya tidak pantas kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR, tetapi juga tidak layak duduk di jabatan publik sebagai wakil rakyat, oleh sebab itu keputusan mengangkat Sahroni tidak menghormati luka korban peristiwa Agustus 2025 yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan.

“Mejadi ironi saat ini budaya malu di kalangan Politisi Indonesia, saya menilai masih sangat rendah atau bahkan belum tumbuh, hal itu ditandai dengan keengganan para pejabat mundur saat terlibat skandal, korupsi, atau pelanggaran etika,” pungkasnya. (rki/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *